Sunday, October 6, 2013

[batavia-news] Liberalisasi RUU Perdagangan

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Liberalisasi RUU Perdagangan
Revrisond Baswir
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM
 
Kamis, 3 Oktober 2013
Naskah akademik RUU Perdagangan yang disusun dan diajukan Kementerian Perdagangan ke DPR mencerminkan betapa buruknya apresiasi terhadap perdagangan nasional. Bahkan, ada kecenderungan instansi itu melecehkan Pasal 33 UUD 1945. Bertolak belakang dengan sikapnya yang cenderung melecehkan Pasal 33 UUD 1945, isi naskah akademik RUU Perdagangan terhadap berbagai kesepakatan liberalisasi perdagangan internasional cenderung sangat ramah. Pembahasan pun tidak hanya dilakukan secara mendalam, tetapi dilakukan dengan penuh simpati dan penghormatan.
Simak, misalnya, pembahasan mengenai hierarki berbagai kerja sama perdagangan internasional sebagaimana dilakukannya dalam Bab III.B.3. Berbagai kerja sama perdagangan internasional yang selama ini diikuti Indonesia dapat disusun dalam hierarki berikut. Posisi tertinggi diduduki Organisasi Perdagangan Dunia, menyusul Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), Forum Regional ASEAN (ARF) yang bersifat mendukung APEC, ASEAN+3, dan ASEAN+1. Akhirnya, di bawah ASEAN+1 terdapat berbagai kerja sama perdagangan yang bersifat bilateral.
Menurut naskah akademik RUU Perdagangan, kerja sama bilateral sesungguhnya memiliki kelemahan. "Kelemahan kerja sama bilateral itu adalah kemungkinan terjadinya hub-spokes problem, di mana jumlah komoditas nasional yang akan diliberalisasikan menjadi jauh lebih banyak ketimbang bila ia maju atas nama ASEAN. Namun, apabila kerja sama bilateral itu tidak dilakukan, negara anggota yang tidak melakukan akan mengalami kerugian (opportunity cost) karena negara anggota lainnya sudah terlebih dahulu (first mover advantage) melakukan kerja sama bilateral."
Sikap hormat berlebihan itu dapat disimak pula ketika berbicara mengenai harmonisasi kebijakan perdagangan. Menurut naskah akademik RUU Perdagangan: "Pemerintah mengatur perdagangan dengan tidak melanggar hal-hal yang sudah disepakati dalam perjanjian internasional: WTO, GATS, ASEAN Economic Community, dan lain-lain." Jika demikian, untuk tujuan apakah sesungguhnya RUU Perdagangan disusun, untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 atau untuk menyingkirkannya?
Pelecehan terhadap konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 vulgar sejak halaman pertama. Pada Bab I.A.1 butir g mengenai Landasan Filosofis yang mendasari penyusunan NA RUU Perdagangan. Menurut NA RUU Perdagangan: "Market mechanism is the best mechanism for the economy." Dengan landasan filosofis yang diadopsi secara mentah-mentah dari paham ekonomi liberal itu, kandungan berbagai paragraf yang terdapat dalam NA itu tampaknya memang disusun sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menyingkirkan Pasal 33 UUD 1945.
Dalam Bab II dan III, asas-asas yang digunakan dalam menyusun NA RUU Perdagangan itu antara lain mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 (hasil amandemen keempat). Sehubungan dengan itu, salah satu asas yang digunakan adalah asas demokrasi ekonomi, yang sepintas pencantuman asas itu memang tampak heroik, namun sesungguhnya hanya basa-basi karena tiadanya definisi yang jelas. Bahkan, tidak berlebihan, menurut Kementerian Perdagangan, demokrasi ekonomi sesungguhnya hanya slogan kosong yang tidak jelas ujung-pangkalnya.
Sejalan dengan demokrasi ekonomi itu, amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk melembagakan tiga hal berikut dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi di Indonesia menjadi mudah dipahami: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment