Tuesday, March 18, 2014

[batavia-news] Suara 9 Parpol bakal Hangus

 

 

Suara 9 Parpol bakal Hangus

Selasa, 18 Maret 2014 Penulis: Ardi Teristi Hardi/Mad/Nov/AB/*/X-3
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan suara yang diraih sembilan partai politik (parpol) di 25 kabupaten/ kota bakal hangus.

Hal itu konsekuensi pencoret an ke-9 parpol itu dari daftar peserta pemilu legislatif (pileg) karena terlambat me nyerahkan laporan dana kampanye.

Demikian penegasan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Media Indonesia, kemarin.

''Jika ada yang memilih par pol itu, (suara) dianggap hangus atau tidak sah karena kepesertaan (parpol bersangkutan) sudah dicoret. Suara (pemilih) pun tidak bisa disalurkan ke partai,'' kata Ferry.

Sebelumnya, Minggu (16/3), KPU membatalkan kepesertaan sembilan parpol di 25 kabupaten/ kota dalam Pileg 2014.

Pembatalan itu sanksi karena mereka lalai menyerahkan laporan dana kampanye hingga tenggat Minggu (2/3) pukul 18.00 WIB/Wita/WIT (Media Indonesia, 17/3).

Dasar pembatalan itu tertuang dalam UU No 8/2012 ten tang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye. KPU selanjutnya akan melayangkan surat pembatalan ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah parpol.

''Oleh kelompok panitia pemungutan suara, surat itu di informasikan kepada masyarakat,'' ujar komisioner KPU Hadar Gumay.

Dengan demikian, lanjut Ferry, KPU tidak perlu mencoret surat suara yang masih mencantumkan gambar parpol yang dibatalkan tersebut. ''Pasalnya, kini kertas suara tersebut sudah siap dikirimkan ke TPS,'' tambah Hadar.

Lebih lanjut Hadar mengemukakan ke-9 parpol yang tidak lolos itu tidak dibatalkan secara nasional, tetapi hanya di daerah. Putusan itu pun belum final dan mengikat.

''Silakan menggugat ke Bawaslu. Selama dalam proses sengketa, mereka tetap boleh kampanye,'' ungkap Hadar.

Apabila Bawaslu merekomendasikan parpol bisa ikut pileg atau sebaliknya, lanjut Hadar, KPU menyesuaikan sehingga putusan itu menjadi fi nal dan mengikat. Jika parpol sama sekali tidak menggugat, putusan KPU final adanya. ''Ada waktu 14 hari.''

Pemilu berkualitas

Saat menanggapi pembatalan KPU tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pe milu Jimly Asshiddiqie menilainya sudah sesuai aturan. “Urusan administrasi kecil saja tidak beres, bagaimana me nyelesaikan persoalan negara,” tegas Jimly.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Afi fuddin pun mengapresiasi ketegasan KPU tersebut. ''Positif bagi pileg.''

Itu senada dengan pernyataan Ketua PDIP Pramono Anung. “Itu risiko parpol. KPU menerapkan undang-undang. Kami akan mengajukan keberatan. Tetapi kalau tidak cukup (bukti), kami mendukung.”

Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengakui pembatalan itu ibarat batu sandungan. ''Tetapi kami hormati ketegasan KPU demi pemilu berkualitas.''

Partai Demokrat, menurut Wasekjen Andi Nurpati, akan memperjuangkan urusan teknis tersebut.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa segera mem berikan advokasi dan upaya hukum setelah menerima laporan dari pengurus daerah masing-masing.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment