Saturday, April 5, 2014

[batavia-news] Jawaban Megawati Soal Jual Indosat dan Telkom + Pemerintahan Megawati : Privatisasi BUMN ke Tangan Asing (2001-2004)

 

 

Jawaban Megawati Soal Jual Indosat dan Telkom


Jawaban Megawati Soal Jual Indosat dan Telkom
Hak Jawab Megawati soal menjual Indosat.
Seperti jual ginjal untuk makan sehari2. Tidak kreatif...
APBN Indonesia 2002 Rp 344 trilyun (Depkeu).
Penjualan Indosat sebesar US$ 627 juta (kurs saat itu jadi sekitar Rp 5,7 trilyun) cuma 1,6% saja. Tidak signifikan. Artinya jika Indonesia mau hemat dikit, bisa.
http://infozaman.blogspot.com/2014/0...dosat-dan.html
Apalagi tahun 2002 ternyata dana yg tak habis terpakai di APBD Rp 22 trilyun:
http://poskotanews.com/2014/01/14/ap...rp109-triliun/
Dan penyimpangan APBN 2002 menurut BPK Rp 69 trilyun:
BPK Temukan Penyimpangan Rp 69 Triliun Dalam APBN 2002
http://www.tempo.co/read/news/2003/0...alam-APBN-2002
Artinya Penjualan Indosat, Telkom, dsb akhirnya menguntungkan BUMN Singapura, Temasek, yg menguasai saham Indosat dan Telkom.
Wilayah Udara / Frekuensi Indonesia dimiliki Singapura.
Segala data komunikasi, internet, perbankan, dsb dikuasai Singapura. Artinya Singapura dapat mengetahuinya tanpa capek2 menyadap lagi.
Indonesia Hebat?
Ini beberapa jawaban Megawati:

Megawati Menjawab – Jual Indosat
1.) Ketika Indosat dijual, adakah rumah yang layak untuk TNI – Polri? #TanyaMega
2.) Adakah yang menghitung berapa unit pesawat tempur yang bisa / layak terbang untuk jaga udara NKRI? #TanyaMega
3.) Adakah yang menghitung berapa kapal perang KRI yang laik berlayar?… #TanyaMegahttp://vensca81.wordpress.com/2014/04/04/megawati-menjawab-jual-indosat/

Jawab:
1. Memangnya zaman Soeharto, Habibie, dan Gus Dur anggota TNI dan Polri tidak punya rumah layak dan di zaman Mega baru punya? Kebetulan dari tahun 1973 hingga sekarang saya tinggal di Komplek Angkatan Darat. Jadi paham kalau rumah tentara itu layak. Sementara teman ada yang di komplek Polri dekat Kampung Melayu.

2. Memangnya di zaman Soeharto tidak ada pesawat tempur yang cukup? Jumlahnya cukup sehingga Indonesia di zaman Soeharto disegani oleh negara2 tetangga. Lengsernya Soeharto tahun 1998 dengan saat Mega menjual Indosat di tahun 2002 itu cuma 4 tahun. Tidak mungkin dalam 4 tahun itu pesawat langsung berkarat dan tak bisa terbang lagi. Wong mobil Kijang bapak saya yang tahun 1993 hingga sekarang saja (21 tahun masih bisa jalan).

3. Jawabannya sama dgn nomor 2.

Mengawati menjual banyak BUMN2 dan gas murah ke Cina hanya dalam tempo 3 tahun. Penerusnya Jokowi membela kebijakan Mega yang menjual aset2 negara. Jokowi membeli 1000 bis Cina seharga @ Rp 3,8 milyar yang ternyata karatan padahal Bis INKA cuma Rp 3,7 milyar. Sebelumnya Jokowi ingin beli 4000 bis namun tak disetujui DPRD Jakarta. Jokowi juga ingin membeli Monorail Cina padahal INKA bisa bikin monorail. Jadi Mega dan Jokowi itu setali tiga uang.

Menjual BUMN2 yang menguntungkan dan penting seperti Indosat dan Telkom adalah seperti menjual angsa yang bertelur emas. Dia tidak akan bisa menikmati lagi keuntungan dari BUMN2 tsb. Temasek yang menikmatinya.

APBN Mengendap Capai Rp109 Triliun
Mengutip data Kemenkeu, Harry mengatakan, dana daerah yang mengendap hingga akhir tahun anggaran 2013 mencapai angka fantastis Rp109 triliun. Angka ini meningkat Rp 10 triliun dari akhir tahun 2012 yang tercatat sebesar Rp99,24 triliun. Bahkan melonjak signifikan dari Rp22,18 triliun pada akhir tahun 2002.
http://poskotanews.com/2014/01/14/ap...rp109-triliun/

25 Juta Dollar AS Hasil Penjualan, Indosat Masih di "Escrow Account"
6 Januari 2003
Dijelaskan, total hasil penjualan saham Indosat dengan harga per saham Rp 12.950 tersebut, sebanyak 627.353.856,14 dollar AS. Dari total penjualan tersebut, jumlah yang harus disetorkan ke kas negara adalah 608.413.898,31 dollar AS, yaitu setelah dikurangi biaya transaksi sebesar 18.939.987,83 dollar AS. Saat ini yang sudah disetor ke kas negara sebanyak 583.413.898,31 dollar AS.
http://www.bumn.go.id/22169/publikas...scrow-account/

http://vensca81.wordpress.com/2014/0...-jual-indosat/
 
+++++
http://sambelalab.wordpress.com/2010/11/09/pemerintahan-megawati-privatisasi-bumn-ke-tangan-asing-2001-2004/
 

Pemerintahan Megawati : Privatisasi BUMN ke Tangan Asing (2001-2004)

Oleh : Teriana Akbar Yuloh

NIM : 0704596

 

Menurut GBHN, kekuatan perekonomian Indonesia pada dasarnya dapat digolongkan dalam tiga sektor pemerintah (BUMN) dan koperasi. Ketiga sektor ini diharapkan dapat berkembang dengan harmonis atau dengan selaras, serasi dan seimbang sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah : Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki Negara (Pasal 1 ayat 2a), atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki Negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu (Pasal 1 ayat 2b)

1.      BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah.

2.      BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya.

3.      BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional/asing dimana Negara memiliki saham mayoritas minimal 51%. (Anoraga, 1995:1).

Terlepas dari namanya yang berbeda-beda, BUMN sudah ada di Indonesia sejak zaman perang. Setelah kemerdekaan maka bidang yang dicakupi oleh BUMN pun bertambah banyak, antara lain karena Pasal 33 UUD 1945 mengamankan, bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara". Tetapi memang ada kebutuhan ekonomi yang nyata untuk kehadiran BUMN itu di berbagai bidang.

Melalui UU 1/1967, secara resmi pemodal asing dapat menginvestasikan modalnya di Indonesia dengan keringanan pajak. Sektor-sektor pertambangan dikelola oleh perusahaan Amerika cs (Inggris, Prancis dkk). Sementara itu, pemerintah Soeharto masih mempertahankan sektor-sektor penting bagi negara. Kemudian muncul Pasal 3 UU 6/1968 disebutkan:

Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang- kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalammnya dimiliki oleh Negara dan/atau, swasta nasional Persentase itu senantiasa harus ditingkatkan sehingga pada tanggal 1 Januari 1974 menjadi tidak kurang dari 75%. Perusahaan asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1 pasal ini.

Dengan adanya pasal itu, maka asing diperbolehkan untuk memiliki perusahaan strategis negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Inilah cikal bakal privatisasi di bumi Indonesia yang tujuan awalnya mulia yakni membangkitkan ekonomi negara ditengah minimnya modal dalam negeri. Disisi lain, privatisasi kepemilikan perusahaan negara kepada rakyatnya (bukan kepada saing) secara tidak langsung memang merupakan implementasi dari ekonomi  kekeluargaan (koperasi). Jadi sejarah privatisasi pertama kali di Indonesia adalah ketika diterbitnya UU no 6/1968 pada tanggal 3 Juli 1968.

Di Indonesia, istilah privatisasi sebelumnya dikenal dengan nama "swastanisasi", baru setelah berdiri Kantor Menteri (Negara) BUMN, istilah ini menjadi sangat popular. Istilah ini berkenaan dengan gagasan, kebijakan dan program yang sangat luas cakupannya. Secara makro, privatisasi berarti pengurangan peran Negara dalam kegiatan bisnis. Dalam sisi mikro, privatisasi berarti transfer kepemilikan Negara kepada masyarakatnya (Moeljono, 2004 : 49).

Alasan dilakukannya privatisasi adalah karena pudarnya keyakinan terhadap teori negara kesejahteraan seperti yang diperkenalkan oleh John Maynard Keyness (1883-1987) yang juga merupakan arsitek Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional. Premis dasarnya adalah bahwa menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sebagai kegiatan ekonomi, apalagi yang strategis, kepada Negara adalah sia-sia. Privatisasi seluruh kegiatan ekonomi adalah jawaban untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan masyarakat, karena dengan demikian mereka akan menjadi lembaga yang harus bersaing.

Secara membudaya, privatisasi BUMN-BUMN strategis Indonesia pertama kali terjadi pada masa Pemerintahan Soeharto ke-5 yakni tahun 1991.  Meskipun cikal bakal privatisasi umum telah diundangkan pada tahun 1968, namun 1991 menjadi tahun dimana satu persatu perusahaan negara diprivatisasi secara kontinyu.

Atas desakan IMF, pemerintah dipaksa menjual BUMN-BUMN yang cukup potensial di masa-masa mendatang hanya untuk menutup defisit APBN. Selain menjadi sapi perah pejabat negara, BUMN diobral kepada investor asing demi mendapatkan utang baru dari IMF cs. Pada pemerintahan Megawati, tim ekonominya yakni  Menko Perekonomian Dorodjatun, Menkeu Boediono, dan Meneg BUMN Laksama Sukardi melakukan privatisasi BUMN secara cepat (fast-track privatization)  hanya untuk menutup anggaran dengan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomis dari BUMN yang bersangkutan. Pilihan menggandeng mitra strategis (melalui strategic sale) dalam proses privatisasi oleh sebagian pengamat dipandang sebagai tindakan yang merugikan negara.

Privatisasi BUMN idealnya adalah memiliki tujuan sebagai berikut :

  • Agar BUMN tersebut lebih maju dan profesional karena jadi swasta (bukan bermental mental pegawai negeri).
  • Mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
  • Mengurangi subsidi pemerintah terhadap BUMN
  • Hasil privatisasi dapat digunakan untuk membangun BUMN baru atau proyek strategis lain untuk kesejahteraan rakyat.

Fakta yang terjadi selama ini justru menunjukkan betapa BUMN lebih banyak dijadikan sebagai sapi perahan buat para pejabat negara yang sedang berkuasa. Dengan penggunaan teori principal-agent maka nuansa politis sangat kental dalam BUMN, dikarenakan manajemen perusahaan tidak harus tunduk dan loyal kepada pemilik saham. Berbagai kepentingan politik aktif bermain, yang ujung-ujungnya menyebabkan BUMN tereksploitasi oleh politisi (Moeljono, 2004 : 51). Celakanya, para petinggi perusahaan itu juga cenderung menikmati perahan tadi dan  mereka juga kebagian hasil yang tidak kecil. Alhasil, kebanyakan BUMN yang ada menjadi sakit dan fakta itu bertahan sepanjang sejarah adanya BUMN di negeri ini.

Kesangsian masyarakat terhadap klaim Megawati atas ekonomi kerakyatan dan perlawanan terhadap neoliberalisme adalah tindakannya menjual sejumlah badan usaha milik negara. Jika ada beberapa BUMN yang diprivatisasi di era Habibie dan Gus Dur, maka masuknya tim ekonomi yang sangat patuh pada IMF di pemerintahan Megawati berhasil memprivatisasi aset-aset strategis negara seperti Telkom, Indosat, PT BNI,  PT Batu Bara Bukit Asam. Penjualan BUMN tersebut dengan harga yang terlalu kecil jika dibanding prospek  (2 tahun kemudian)  yang memiliki kinerja yang sangat baik, yang menghasilkan keuntungan yang besar bagi para pemegang saham. Begitu juga penjualan bank-bank di BPPN dengan sangat murah, dimana hampir di setiap transaksi merugikan negara triliun rupiah. Inilah salah satu keberhasilan IMF untuk mendikte Indonesia melalui tim ekonomi yang berhaluan Mafia Berkeley, yang berpaham neoliberalisme.

Pada semester pertama pemerintahannya, pemerintahan Megawati sudah menjual 7 BUMN yang masih aktif mengisi celengan negara Rp 3,5 triliun per tahun. Indosat, Kimia Farma, Indofarma, Indocement Tunggal Prakarsa, Tambang Batubara Bukit Asam, Angkasa Pura II, dan Wisma Nusantara dilelang tahun itu. Selanjutnya pemerintahan Megawati juga melego perusahaan telekomunikasi Negara: Telkom. Pemerintah saat itu beralasan penjualan untuk menambal tekor Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penjualan PT Indosat dan Telkom paling disoroti masyarakat. Dengan prospek positif industri telekomunikasi di Indonesia, dua perusahaan raksasa itu sempat mendatangkan keuntungan yang berlimpah. Betapa tidak, saham kedua perusahaan itu pernah loncat hingga Rp 26,740 triliun. Sayang keuntungan itu justru masuk kantong Temasek, BUMN Singapura yang menguasai saham Indosat dan Telkom. Berbagai saham BUMN lain yang strategis berhasil dijual diera Megawati. Sebut saja penjualan saham Perusahaan Gas Negara sebesar Rp 7,34 triliun melampaui dari target semula yaitu Rp 6,5 triliun. Privatisasi Bank Mandiri dengan nilai Rp 2,5 triliun dan Bank Rakyat Indonesia Rp 2,5 triliun.

Tidak kurang dari Rp 6 triliun per tahun uang yang diharapkan pemerintahan Megawati dapat masuk dari penjualan saham-saham BUMN. Laksamana memang ibarat mengejar setoran. Celakanya, ada kalangan berspekulasi, setoran itu tak cuma disalurkan ke APBN semata, melainkan juga ke sejumlah rekening lain. Yang jelas, banyak penjualan BUMN, misalnya dalam kasus Indosat, yang lalu dilakukan secara serampangan.

Memang ada juga sejumlah keberhasilan Laksamana dalam pengelolaan BUMN. Kita mendapatkan setoran dividen 50% dari semua laba BUMN ke APBN. Hasilnya, setiap tahun, pemerintah bisa mendapat suntikan dana lebih dari Rp 6 triliun. Pemerintah juga bisa mendapat pajak yang cukup besar dari hasil penjualan sebagian BUMN tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah di zaman Laksamana pula, muncul kesan tentang penguasaan BUMN demi kepentingan partai politik. Makanya, banyak proses privatisasi yang dicurigai mengandung kepentingan tertentu.

Kebijakan Pemerintah RI untuk menjual aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dijadikan ajang untuk pemutihan korupsi oleh para konglomerat yang terlibat korupsi. Jika aset-aset tersebut sudah berpindah ke tangan asing, maka pemerintah tidak lagi mempunyai kewenangan utuh untuk mengurusi aset tersebut. Oleh karenanya, para koruptor yang dulunya memiliki saham didalamnya bisa terbebas dari jeratan hukum.

Kebijakan penjualan aset BUMN ke tangan asing tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat., lihat saja dalam penjualan Indosat, tidak semua anggota DPR setuju. Padahal menurut pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mendapat persetujuan dari DPR.

Dengan memiliki Indosat, ST Telemedia ikut mempunyai hak atas PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) dan PT Indosat Multi Media Mobile (IM3). Anak-anak perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki Indosat itu masing-masing menguasi sekitar 25% dan 10% pangsa pasar operator ponsel di Indonesia. Dengan demikian, Temasek memiliki posisi dominan dalam bisnis operator ponsel.

Dengan mendominasi pasar, Temasek berpeluang menggunakan posisi dominannya untuk melakukan persaingan bisnis secara tidak sehat, keputusan menjual Indosat ke ST Telemedia telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. (http://www.gatra.com/2002-12-23/versi_cetak.php?id=23424).

Kerugian yang paling berbahaya dari penjualan PT Indosat, yaitu kedaulatan. Dengan kepemilikan silang Temasek itu dikhawatirkan dan diduga pihak/pemerintah Singapura dapat mengontrol dan mengetahui akan sistem keamanan Indonesia bahkan rahasia negara kita dapat dicuri oleh singapura. Ini disebabkan salah satunya karena Temasek memiliki 41% pada Indosat yang merupakan pemilik satelit kebanggaan kita yaitu satelit Palapa, sehingga semua informasi dan data-data yang seharusnya menjadi rahasia negara RI dapat diperoleh dengan mudah oleh singapura serta keamanan nasional (National security) akan kedaulatan kita pun terancam. Keamanan merupakan perisai bagi setiap bangsa atas ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam serta menyangkut kepada masyarakat yang menjadi penghuni suatu negara (Ceachern, 2001 :419 )

Dari semua kerugian diatas, tenyata dalih Megawati tentang alasan kenapa ia menjual Indosat karena untuk menghindari monopoli pemerintah terhadap kepemilikan dominan pemerintah pada 2 perusahaan telekomunikasi tersebut sebelum privatisasi, bukannya untung malah "buntung" jika kita mengacu hanya pada kerugian yang diterima.

Disini dapat dikatakan bahwa Indonesia mengalami ketergantungan Finansial-Industrial. Melalui teori depedensi, di Indonesia sudah terjadi penguasaan kekuatan finansial negara satelit (pinggiran) oleh negara pusat walaupun secara yuridis-politis negara satelit adalah negara merdeka. Penguasaan finansial ini ditentukan oleh investasi modal asing yang dimiliki pemodal negara maju di negara berkembang dengan modal asing yang jumlahnya cukup besar bahkan hamper melebihi modal investor domestic, sehingga sirkulasi modal dapat ditentukan oleh orang-orang di luar negara pinggiran tersebut.

Lebih lanjut, arah industrialisasi juga ditentukan oleh pemodal asing, sehingga tenaga kerja dalam negeri tergantung dari industrialisasi tersebut. Tenaga kerja dalam negeri tidak mampu melakukan persaingan dengan tenaga ahli luar negeri yang didatangkan oleh pemilik modal luar negeri. Ketimpangan ini juga membawa ketimpangan upah yang diterima oleh pekerja domestik, sehingga upah pekerja tersebut tidak mampu meningkatkan kesejahteraan mereka (Musthofa, 2007 : 58).

Jika salah satu penggerak ekonomi China adalah 150 SOE (BUMN) strategisnya, maka semestinya Indonesia memanfaatkan sekaligus membesarkanya BUMN strategis sebagai penopang ekonomi khususnya BUMN yang bergerak disektor hulu ekonomi. Sudah saatnya kita melihat kedalam, jika saja BUMN tidak sehat dan merugi, maka adalah tugas pemerintah melalui Meneg BUMN untuk merestrukturisasi BUMN tersebut hingga sehat dan menopang perekonomian hulu.

Jika kebijakan privatisasi tetap diteruskan oleh pemerintah, maka prosentase penguasaan asing terhadap aset-aset negara jelas akan semakin membengkak. Hal ini tentu amat merisaukan, karena berdasarkan analisis Lembaga Keuangan Morgan Stanley, 10 tahun mendatang BUMN-lah yang akan memegang kendali perekonomian suatu negara. Hendaknya industri strategis BUMN menjadi tulang punggung perekonomian negara untuk menyokong sektor hulu ekonomi negara (dimana swasta ikut serta) seperti tertuang dalam UUD 1945.

Dilihat dari teori property rights, esensinya perusahaan swasta dimiliki oleh individu-individu yang bebas untuk menggunakan, mengelola dan memberdayakan aset-aset privasinya. Konsekuensinya, mereka akan mendorong habis-habisan usahanya agar efisien. Property rights swasta telah menciptakan insentif bagi terciptanya efisiensi perusahaan. Sebaliknya, BUMN tidak dimiliki oleh individual, tetapi oleh "Negara". Dalam realitas, pengertian "negara" menjadi kabur dan tidak jelas. Jadi, seolah-olah mereka justru seperti "tanpa pemilik". Akibatnya jelas, manajemen BUMN menjadi kekurangan insentif untuk mendorong efisiensi.

Jika akan memprivatisasi BUMN dengan alasan memberdayakan modal masyarakat, maka hal ini diperbolehkan dengan syarat saham-sahamnya dijual kepada masyarakat Indonesia dengan menetapkan maksimum kepemilikan saham sebesar 0.0001% per orang. Jadi, jika sebuah BUMN akan diprivatisasi 25%, maka setidaknya ada 250,000 (1/4 juta) masyarakat Indonesia yang ikut memiliki BUMN tersebut. Sehingga para pedagang, guru, pegawai swasta dengan bermodal 1-10 juta dapat memiliki saham BUMN kita secara merata. Tidak boleh ada yang memiliki  saham BUMN lebih dari itu. Inilah setidak-tidaknya mewarnai ekonomi gotong royong, ekonomi koperasi, alias ekonomi kekeluargaan, bukan dengan melego perusahaan strategis hanya kepada segelintir konglomerat saja.

 

Kajian Pustaka :

Anoraga, Panji. (1995). BUMN, Swasta dan Koperasi : Tiga Pelaku Ekonomi. Jakarta: PT Dunia Pustaka jaya.

Ceachern, William A. (2001). Ekonomi Makro. Jakarta: PT Salemba Empat.

Moeljono, Djokosantoso. (2004). Reinvesi BUMN.. Jakarta : PT Elex Media Komputindo

Musthofa, Chabib (2007). Diktat Mata Kuliah Studi Pembangunan. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Surabaya.

_____. (2002). Penjualan PT Indosat. [Online]. Tersedia:  http://www.gatra.com/2002-12-23/versi_cetak.php?id=23424 [1 November 2010].

 
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment