Penegakan Hukum Syariat Islam di Aceh
Berbuat Mesum, Diperkosa, Lalu Dicambuk
Apes benar nasib janda muda yang cantik, Yus (25). Saat selingkuh dengan pria beranak lima, Kamis (1/5) dini hari lalu, sekelompok pemuda menggerebeknya. Dalam keadaan tanpa busana, dia diseret ke kamar lain di rumahnya sendiri, di Desa Lhok Bani, Kota Langsa, Aceh. Nah, di kamar itulah Yus diperkosa oleh delapan pemuda yang mengerebeknya. Menurut Syariat Islam, Yus pun dihukum cambuk oleh Wiliatul Hisbah (Polisi Syariat) karena telah melakukan perbuatan mesum (khalwat). Ironisnya, saksi perbuatan mesumnya adalah para pemuda yang mengerebeknya dan langsung memerkosanya.
Penegakan hukum itu menimbulkan silang pendapat di Aceh. Pakar hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Mawardi Ismail SH MH meminta aparat penegak hukum supaya adil dalam menangani kasus pemerkosaan tersebut.
"Aparat harus berlaku adil dan tidak diskriminatif. Pelaku pemerkosaan harus menjadi prioritas penanganan, jangan sampai jadi preseden buruk dalam penegakan syariat di Aceh," katanya di Banda Aceh, Rabu malam.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengingatkan penegak hukum agar berlaku adil dan jangan diskriminatif. "Seharusnya, prioritas utama dalam penanganan kasus ini adalah pemerkosa dihukum berat dulu," katanya.
Dia juga menyesalkan mengapa para pelaku pemerkosa justru dijadikan saksi atas pelanggaran syariah oleh Yus. "Meski dia dinilai sebagai janda pembuat mesum, tapi saksinya jangan diambil dari pemuda yang memerkosa dia. Karena selain bertentangan dengan aturan, juga tidak ada dalil dalam agama menjadikan pelaku pemerkosa sebagai saksi dalam berbuat mesum. Ini yang mesti diperhatikan," katanya.
Ia mendukung penegakan syariat di Aceh berjalan dengan baik dan tanpa diskriminatif. "Saya mendukung hukuman cambuk terhadap pelaku pembuat mesum, dengan catatan saksi yang dijadikan untuk menguatkan perbuatan pelanggar syariat tidak boleh dari pelaku pemerkosaan," tegasnya,.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, juga meminta pelaku pemerkosaan terhadap janda, yang diduga berbuat mesum, dihukum lebih berat. "Hal itu perlu dilakukan karena para pelaku sudah melecehkan Ssyariat Islam. Kami mengecam keras tindakan tersebut," katanya.
Hukum Cambuk
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif kepada SP, Rabu (7/5) malam saat dikonfirmasi via telepon di Langsa mengatakan, Yus tetap saja dikenakan hukum cambuk, pasalnya korban juga telah melakukan pelanggaran Qanun No 14 Tahun 2013.
Sedangkan pelaku pemerkosaan akan dihukum sesuai dengan aturan pidana, yang prosesnya dilakukan oleh polisi.
Dikatakan, kasus yang terjadi di Kota Langsa adalah dua hal yang berbeda. Pertama, ada orang yang melakukan perbuatan melanggar Syariat, yakni berbuat mesum (khalwat).
Susuai aturan Qanun Syariat Islam Pasal 22 disebutkan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diancam dengan 'uqubat ta'zir berupa cambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali dan paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
"Proses hukum oleh Wiliatul Hisbah (Polisi Syariat) dan diputuskan oleh Mahkamah Syariat," katanya.
Sedangkan untuk pelaku yang memperkosa akan dikenakan hukuman lebih berat dengan menjerat pelaku melanggar KUHP. "Mereka bisa dihukum lebih berat lagi," katanya.
Kasus itu, terbongkar berdasarkan pengakuan pemuda kampung yang menangkap pelaku sedang berbuat mesum. Warga sudah lama curiga bahwa janda muda selingkuh dengan laki-laki berisial W (43), yang telah beristeri dan memiliki 5 anak.
Yus akhirnya digerebek bersama W. Keduanya didapati selingkuh di dalam rumah dalam keadaan telanjang dan akhirnya ditangkap dan diserahkan kepada kepala desa untuk diperoses selanjutnya.
Selanjutnya, orangtua kampung menyerahkan pelaku mesum kepada Polisi Syariat untuk dilakukan proses pembinaan. Karena perbuatan janda tersebut sudah masuk pelanggaran besar, maka diproses hukum cambuk.
Namun dalam pemeriksaan, janda tersebut mengaku diperkosa oleh delapan pemuda yang menggerebeknya. Pengakuan itu, dilaporkan ke polisi, dan akhirnya polisi menangkap para pelaku pemerkosaan. Dari 8 pelaku, baru 3 orang yang tertangkap.
Yus sendiri mengaku sebelum ditangkap, sempat jalan-jalan keliling kota dengan selingkuhannya. Pada pukul 01.00 WIB dini hari, keduanya pulang ke rumah Yus di Desa Lhok Bani.
Ia sendiri masuk ke rumah lewat pintu, sedangkan pasangannya masuk melalui jendela. Tak lama kemudian, datang sejumlah pemuda dan menggerebek rumah tersebut.
Saat digerebek, pasangannya ditemukan dalam lemari dan Yus yang tanpa busana diseret ke kamar lain. di kamar itulah dia diperkosa.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo kepada SP menyebutkan, tiga pemuda pelaku pemerkosaan di Kota Langsa telah ditangkap polisi. Sedangkan pelaku yang belum tertangkap telah dimasukkan dalam daftar pencarin orang (DPO).
Mereka semua sudah diketahui identitasnya. Dia mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri, karena perbuatan mereka harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.
"Polisi akan memroses pelaku pemerkosaan dengan hukuman berat," katanya.
Kapolresta Langsa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hariadi mengatakan, hingga Rabu malam baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap, termasuk seorang remaja berusia 13 tahun.
Para tersangka ditahan di Mapolresta dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini dua kasus berbeda, pemerkosaan dan pelanggaran Qanun (Syariat Islam). Polisi akan fokus pada pemerkosaan, sedangkan tindakan mesum itu wilayah WH (Polisi Syariah)," sebutnya. [147/N-6]
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment