Friday, May 9, 2014

[batavia-news] Century ibarat Rumah Preman

 

 
 

Century ibarat Rumah Preman

Sabtu, 10 Mei 2014 Penulis: Yahya Farid Nasution
MANTAN Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono mengatakan tiga deputi gubernur BI bertanggung jawab atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dari BI. Di sisi lain, Boediono kerap memainkan jurus lupa atau tidak tahu bila menjawab hal-hal yang sifatnya sensitif.

''Ada tiga deputi, gubernur bidang Keuangan Moneter yang dijabat Pak Budi Mulya, Dewan Gubernur yang bidangi Kredit dan DKPU, yaitu Pak Budi Rochadi, dan Deputi Gubernur  bidang Pengawasan, Ibu Siti Fadjriah,'' kata Boediono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa KMS Roni, soal siapa yang bertanggung jawab atas pemberian fasilitas tersebut.

Jaksa Roni pun mengejar, siapa dari ketiga deputi itu yang paling bertanggung jawab  saat FPJP Rp689 miliar diberikan tanpa dokumen lengkap? ''Saya tidak pada posisi menentukan yang mana (tanggung jawab), tetapi bisa dilihat dari aturannya. Tapi, saya mohon dicatat ini dilaksanakan dalam situasi yang terdesak,'' tuturnya.

Boediono yang hadir mengenakan batik biru lengan pendek tampil sebagai saksi kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemis. Dia tampak tenang memberikan jawaban di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Sidang dijaga ketat ratusan polisi, anggota TNI, dan Paspampres. Boediono bersaksi selama hampir 11 jam untuk terdakwa Budi Mulya.

Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut mendapatkan dua kali rehat, yakni menjelang ibadah salat Jumat dan salat magrib. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara berakhir pukul 19.30.

Nama Boediono disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Ia disebut bersama Deputi Gubernur BI lainnya memutuskan memberikan FPJP serta menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Sri Mulyani. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp6,7 triliun.

Minta repo aset


Di persidangan, jaksa beberapa kali memutar rekaman rapat dewan gubernur. Di antara rekaman yang diperdengarkan itu memperlihatkan adanya rencana penyelamatan Bank Century dengan menggunakan FPJP. Padahal, yang diajukan oleh Bank Century ialah repo aset.  Dalam rekaman terdengar pula Boediono meminta perubahan Peraturan BI tentang Ketentuan Pemberian FPJP.

Dalam rekaman itu juga, Boediono meminta Direktorat Pengawasan Bank (DPB) I kompak  terkait keputusan pemberian FPJP ke Bank Century.

Pada bagian lain, Boediono yang mengaku sudah 30 tahun berkecimpung dalam ekonomi, mengibaratkan penanganan Bank Century dengan memadamkan rumah yang terbakar di sebuah perkampungan meskipun rumah itu milik preman. ''Kalau tidak dipadamkan rumah itu bisa menghanguskan seluruh kampung,'' jelasnya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment