Thursday, April 24, 2014

[batavia-news] Komnas Haji desak KPK segera Tetapkan Tersangka Dana Haji

 

res : Jemah haji adalah sapi perahan bagi pengumpul rejeki atas nama iman.
 
 

Komnas Haji desak KPK segera Tetapkan Tersangka Dana Haji

Dana haji merupakan setoran calon jamaah haji yang setiap hari terus berlipat-lipat meski daftar tunggu (waiting list) semakin panjang

Komnas Haji  desak KPK segera Tetapkan Tersangka Dana Haji

Terkait

Hidayatullah.com– Pengelolaan dana haji dinilai masih jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas. Saat ini dana haji yang dikelola Kementerian Agama sudah mencapai Rp 64 triliyun lebih. Komisi Nasional (Komnas) Haji mendesak Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) mendesak tetapkan tersangka dana haji.

"Kemenag boleh saja mengklaim laporan audit BPK terhadap penyelenggaraan haji dinyatakan wajar, tapi itu bukan berarti bebas korupsi," kata Mustolih Siradj Ketua Umum Komnas Haji dalam rilisnya Kamis (24/04/2014).

Ia mencontohkan kasus Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad sebelumnya audit laporan keuangan APBD kota Bekasi memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tetapi kemudian oleh KPK diungkap ada penyelewengan.

Indikasi tersebut diperkuat oleh Penelitian Investigatif yang dilakukan oleh Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap penyelanggaraan haji tahun 2013 yang masih jauh dari standar pelayanan. Ada banyak pos pengeluaran dana haji yang tidak diketahui juntrungannya oleh jamaah.

"Saat ini jumlah calon jamaah haji terus menumpuk, ada 1,2 juta calon jamaah yang antri. Rata-rata antriannya 15-18 tahun," kata Mustolih Siradj yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Karena lama menunggu antrian 'pelampiasan' calon jamaah haji biasanya memilih umroh (haji kecil) karena bisa berangkat kapan saja.

"Tahun 2013 lalu jamaah umroh mencapai 720 ribu orang jamaah," tambahnya.

Sekian puluh tahun penyelenggaraan haji berjalan baru sekarang ini pemerintah berinisiatif membuat RUU Pengelolaan Dana Keuangan Haji yang baru diajukan awal tahun 2014 ini. Dalam pengelolaan keuangan haji ada banyak lorong-lorong gelap yang bisa dimainkan oleh para oknum birokrasi. Terlebih operasional penyelanggaraan haji juga dibiayai dengan dana APBN yang berasal dari pajak rakyat yang jumlahnya tidak sedikit.

Ia menilai sudah tepat jika KPK terus intens menyelidiki dana ummat dan dana APBN di sektor penyelenggaraan haji karena berdasarkan penelitian KPK diduga ada indikasi terjadi praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat berkolaborasi bersama dengan politisi parlemen dan pengusaha.

Ada beberapa birokrat, pejabat dan politisi yang sudah bolak balik diperiksa KPK. Sayangnya hingga saat ini KPK belum juga kunjung menetapkan siapa saja menjadi tersangka. Entah apalagi yang ditunggu KPK.

"Oleh karena itu Komnas Haji mendesak agar KPK segera mengumumkan dan menetapkan nama-nama tersangka kasus dana haji yang kini sudah dikantongi," tegasnya.

Nantinya nama-nama tersebut paling tidak bisa menjadi pintu masuk membongkar mafia haji yang selama kerap menggangu dan menggerogori penyelanggaran haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi.

"Selama ini sektor haji pasca kasus Said Aqil Al Munawwar mantan Menteri Agama nyaris tidak tersentuh oleh penegak hukum. Dengan adanya pengungkapan kasus haji oleh KPK paling tidak akan mejadi shock terapi bagi birokrasi supaya tidak lagi main-main dalam pengelolaan dana calon tamu-tamu Allah (jemaah haji)" tukasnya.

Penyelenggaraan haji yang sangat kental dengan nuansa relegius harus benar-benar bebas dari praktik korupsi dan rasuah.*

Rep: Anton R

Editor: Cholis Akbar

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment