12 Parpol Ajukan Gugatan KPU Siapkan 3 Tim Hukum
Rabu, 14 Mei 2014
MI/RAMDANI
MI/ADAM DWI
MI/PANCA SYURKANI
PENDAFTARAN gugatan hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup pada Senin (12/5) tepat pukul 23.51 WIB. Dalam penutupan itu ke-12 partai politik nasional mengajukan gugatan ke MK.
''Berdasarkan data dari administrasi registrasi perkara di MK, diketahui sampai pukul 23.51 WIB masuk permohonan dari 14 parpol, terdiri atas 12 partai nasional dan 2 lokal. Satu partai lokal Aceh yang tidak ajukan permohonan ialah Partai Aceh,'' ujar Sekretaris MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, kemarin dini hari.
Selain parpol, 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mendaftarkan sengketa. Mereka berasal dari 19 provinsi. ''Di antaranya Sulawesi Tenggara 2 orang, Banten 3 orang, Jawa Timur 2 orang, Papua Barat 2 orang, Maluku 2 orang, dan Papua 2 orang. Semua ada 19 provinsi dengan 30 caleg DPD,'' ujar Janedjri.
Menurut Janedjri, jumlah gugatan hasil pemilihan umum 9 April lalu mencapai 702 perkara.
''Pada 2009 jumlah perkara seluruhnya 628 perkara, yang diajukan 38 partai politik. Untuk 2014, dengan peserta 15 partai politik, diajukan sebanyak 702 perkara. Dengan demikian, dapat disimpulkan untuk sementara ada kenaikan jumlah perkara hasil Pemilu Legislatif 2014 jika dibandingkan dengan jumlah perkara pada 2009,'' kata Janedjri.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum sudah mempersiapkan Adnan Buyung Nasution sebagai peng
acara KPU dalam gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif di MK.
Selain itu, menurut komisioner KPU Arief Budiman, pihaknya juga memperkuat tim internal dengan membentuk tiga tim. Tim itu untuk mengikuti pola tiga panel hakim yang dibentuk MK. Tiga panel hakim itu dibagi atas tiga wilayah, yakni Indonesia Barat, Tengah, dan Timur.
''Harus seperti itu, jadi kami sekurangnya juga harus membentuk tiga tim. Jadi kami harus mempelajari dalam jangka waktu tujuh hari sebelum sidang pertama,'' papar Arief, kemarin. Ia menambahkan, KPU Pusat akan terlibat dalam setiap proses gugatan yang melibatkan KPU kabupaten/kota. ''Semua gugatan berada di bawah koordinasi KPU Pusat.''
''Berdasarkan data dari administrasi registrasi perkara di MK, diketahui sampai pukul 23.51 WIB masuk permohonan dari 14 parpol, terdiri atas 12 partai nasional dan 2 lokal. Satu partai lokal Aceh yang tidak ajukan permohonan ialah Partai Aceh,'' ujar Sekretaris MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, kemarin dini hari.
Selain parpol, 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mendaftarkan sengketa. Mereka berasal dari 19 provinsi. ''Di antaranya Sulawesi Tenggara 2 orang, Banten 3 orang, Jawa Timur 2 orang, Papua Barat 2 orang, Maluku 2 orang, dan Papua 2 orang. Semua ada 19 provinsi dengan 30 caleg DPD,'' ujar Janedjri.
Menurut Janedjri, jumlah gugatan hasil pemilihan umum 9 April lalu mencapai 702 perkara.
''Pada 2009 jumlah perkara seluruhnya 628 perkara, yang diajukan 38 partai politik. Untuk 2014, dengan peserta 15 partai politik, diajukan sebanyak 702 perkara. Dengan demikian, dapat disimpulkan untuk sementara ada kenaikan jumlah perkara hasil Pemilu Legislatif 2014 jika dibandingkan dengan jumlah perkara pada 2009,'' kata Janedjri.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum sudah mempersiapkan Adnan Buyung Nasution sebagai peng
acara KPU dalam gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif di MK.
Selain itu, menurut komisioner KPU Arief Budiman, pihaknya juga memperkuat tim internal dengan membentuk tiga tim. Tim itu untuk mengikuti pola tiga panel hakim yang dibentuk MK. Tiga panel hakim itu dibagi atas tiga wilayah, yakni Indonesia Barat, Tengah, dan Timur.
''Harus seperti itu, jadi kami sekurangnya juga harus membentuk tiga tim. Jadi kami harus mempelajari dalam jangka waktu tujuh hari sebelum sidang pertama,'' papar Arief, kemarin. Ia menambahkan, KPU Pusat akan terlibat dalam setiap proses gugatan yang melibatkan KPU kabupaten/kota. ''Semua gugatan berada di bawah koordinasi KPU Pusat.''
__._,_.___
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment