Himpuli Lapor ke MUI
90 % Ayam di Retail Tak Sehat
JAKARTA – Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) melaporkan para pengusaha retail modern ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Laporan ini dilakukan karena Himpuli menemukan adanya produk daging ayam lokal diduga tidak sehat dan tak halal yang dijual di supermarket-supermarket kota besar.
"Hari ini (kemarin, Red) kami tidak hanya ke MUI, tapi ke Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Yayasan Konsumen (YLKI, Red)," kata Ketua Himpuli Ade M. Zulkarnaen saat melaporkan hal tersebut ke MUI, Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (12/5).
"MUI halalnya, Kementan UU peternakannya, produk ternak halal bukan sekadar syariah, tapi sertifikasi sehat. Kemendag mengatur regulasi perdagangan," tuturnya. Dia menambahkan, penelusuran terhadap produk daging halal sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar.
"Beberapa kali kita menyampaikan, tapi tidak ada tanggapan, maka sekarang kita sampaikan secara resmi ke beberapa intitusi ini, kan sudah ada UU, fatwa MUI No 12/2009 tentang Standar Sertifi kasi Penyembelihan Halal," ungkapnya.
"Pengambilan data dilakukan dengan mengunjungi secara berkala hampir semua supermarket, termasuk supermarket premium dan medium. Hasilnya, hampir seluruh produk lokal ayam hampir tidak mencantumkan sertifi kasi halal," paparnya. "Mereka ini pemasoknya diduga tidak memiliki sertifi kasi sehat dan halal, sampai detik ini nggak ada sehatnya," tandasnya.
Sebelumnya Himpuli memberi warning bahwa daging ayam yang dijual di supermarket dan tempat-tempat penjualan retail modern lainnya perlu diwaspadai kehalalannya. Bahkan, ada temuan yang menyatakan hampir 90 persen daging ayam ini disinyalir tidak memenuhi ketentuan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia menambahkan, seharusnya daging ayam yang dijual di pasaran, terutama di tempattempat perbelanjaan modern memenuhi standar mutu dan label halal. Tetapi Himpuli menemukan fakta sebaliknya. "Dalam UU tersebut seluruh produk ternak yang diedarkan wajib disertai sertifikat halal dan sertifikat kesehatan veteriner. Selain itu juga tidak memenuhi Fatwa MUI No 12/2009 tentang Sertifi kasi Penyembelihan Halal," ujar Ade.
"Produk ternak ayam lokal yang beredar tidak punya sertifikasi tersebut karena sebagian besar pemasoknya diduga tidak punya sertifikasi juru sembelih, serta tidak dipotong di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang memenuhi standar sertifi kasi sebagaimana yang diwajibkan oleh UU," ujarnya.
Ketua MUI Din Syamsuddin mengatakan, MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa dan larangan, tetapi tidak bisa menindak pelaku yang melanggar fatwa secara hukum. "Karena itu, jika pihak Himpuli merasa dirugikan, maka bisa melapor ke polisi," ujarnya.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengakui, pihaknya belum mengetahui secara pasti temuan yang diungkapkan Himpuli. Karenanya, perlu diselidiki lagi temuan itu. "Nanti kita lihat dulu, best practices (penanganannya, Red) bagaimana," tandasnya kepada wartawan. (rko/jpnn)
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment