Thursday, June 12, 2014

[batavia-news] Soal Pemecatan Prabowo, Para Jenderal Bersitegang

 

 

Soal Pemecatan Prabowo, Para Jenderal Bersitegang 

Kamis, 12 Juni 2014 | 10:33 WIB
Soal Pemecatan Prabowo, Para Jenderal Bersitegang  

Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyampaikan visi dan misinyadalam Debat Capres-Cawapres di Jakarta, 9 Juni 2014. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jenderal purnawirawan bersitegang dalam hal beredarnya surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari anggota militer. Mereka terpecah dalam kelompok pendukung calon presiden Prabowo Subianto dan kubu Joko Widodo. Para jenderal yang berpihak ke Prabowo menganggap surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) itu dipolitisasi.

Di lain pihak, jenderal yang menyokong calon presiden Jokowi menganggap surat DKP bukti bahwa Prabowo telah bersalah dan mencoreng kehormatan TNI.

"Kenapa baru sekarang masalah ini muncul," kata Inspektur Jenderal Purnawirawan Farouk Muhammad, anggota dewan penasihat calon presiden Prabowo Subianto, Kamis, 11 Juni 2014. (Baca juga:
Jika ke Mahmil, DKP: Prabowo Bisa Dihukum Mati)

Menurut Farouk, keputusan DKP belum dapat diverifikasi apakah sanksi itu murni keputusan militer atau ada tekanan politik. Keberadaan surat itu, kata dia, hanya keinginan pihak yang ingin mencari-cari kesalahan tanpa mengetahui dinamika politik saat itu.

"Dulu Prabowo pernah menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri. Tidak ada yang menyoal," ujar dia.

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo dari jabatan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) itu dikeluarkan oleh DKP pada 21 Agustus 1998. Surat yang salinannya kini beredar itu ditandatangani Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo (Ketua DKP), Djamari Chaniago (Sekretaris DKP), dan sejumlah jenderal berbintang tiga, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, dan Fachrul Razi. Masing-masing sebagai anggota DKP.

Fachrul Razi, yang kini mendukung Jokowi, menjelaskan pemeriksaan DKP menyimpulkan Prabowo kerap mengabaikan prosedur operasi militer. Kebiasaan melanggar prosedur itu telah mencoreng wibawa dan kehormatan TNI. Yang paling fatal, ujar Fachrul, adalah pengerahan pasukan dalam kasus penculikan aktivis pada 1998.

"Padahal, kewenangan pengerahan satuan itu ada pada Panglima TNI." (Baca:
Anggota DKP Benarkan Isi Dokumen Pemecatan Prabowo)

Agum Gumelar mengatakan tujuan menyidangkan Prabowo karena kasus penculikan aktivis sangat terbuka dan mengundang reaksi internasional. Namun, kata dia, DKP tidak berwenang mendorong kasus ini ke Mahkamah Militer.

"Dewan Kehormatan dibentuk untuk kepentingan internal TNI melalui keputusan Panglima TNI (ketika itu dijabat Jenderal Wiranto) dan bertanggung jawab kepada panglima," katanya.

DINI PRAMITA | MUHAMMAD MUHYIDDIN | RIKY FERDIANTO | TIKA PRIMANDARI | ERICK P. HARDI | AMOS SIMANUNGKALIT

__._,_.___

Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment