Surat Kelompok HAM untuk Pemerintah Baru Indonesia
TEMPO.CO, New York - Kelompok pembela hak asasi manusia East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) bersama 32 lembaga HAM dari 12 negara meminta pemerintahan Indonesia yang baru untuk segera memutuskan hubungan terhadap masa lalu dan secara serius menyelesaikan warisan impunitas (hukuman tanpa pengampunan) terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Lemahnya proses pertanggungjawaban terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu dan saat ini akan mengancam kemajuan proses demokrasi Indonesia yang sedang berjalan.
"Kami meminta pemerintah Indonesia memenuhi pemulihan para korban dan juga keluarga mereka yang mengalami pelanggaran HAM berat dan menyerukan pemerintahan yang baru untuk menempatkan institusi militer secara penuh tunduk terhadap kekuasaan sipil dan peraturan-peraturan hukum yang ada," ujar John M. Miller, Koordinator ETAN, dalam pernyataan bersama kelompok HAM yang diterima Tempo, Senin, 30 Juni 2014. (Baca:Bongkar Rahasia Prabowo, Allan Nairn: Demi Publik)
Menurut kelompok HAM ini, pasukan keamanan Indonesia beroperasi dengan impunitas di Provinsi Papua dan Papua Barat. Mereka juga menyeru untuk membebaskan tahanan politik dan menghormati kebebasan berpendapat dengan mengakhiri pelarangan akses internasional ke wilayah Papua.
Kelompok HAM ini juga mendesak pemerintahan yang baru untuk membangun hubungan yang tulus antara rakyat Indonesia dan Timor Leste. Indonesia diminta berkomitmen penuh melaksanakan pengadilan internasional untuk menghukum pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang pada masa Indonesia menjajah Timor Leste, membuka seluruh arsip-arsip bersejarah yang terkait dengan isu tersebut, termasuk arsip TNI, dan juga pemulihan bagi korban kekerasan pasukan keamanan Indonesia."
"Kami menyadari bahwa salah satu calon presiden telah dinyatakan sebagai pelaku pelanggar hak asasi manusia dan calon lain berkoalisi dengan mantan jenderal yang telah didakwa sebagai penjahat HAM di Timor-Leste sebagai tim kampanye dirinya," kata John M. Miller. (Baca:Prabowo Sebut Indonesia Butuh Pemimpin Diktator)
Akan tetapi, ujarnya, bagi anggota parlemen baru Indonesia dan siapa pun yang akan duduk sebagai presiden nantinya mempunyai kewajiban di bawah hukum Indonesia dan juga perjanjian hukum internasional untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
MARIA RITA
Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment