Vonis Tinggi Pelaku Korupsi Bukan Jaminan
[JAKARTA] Vonis tinggi pengadilan terhadap pelaku korupsi tidak menjamin timbulnya efek jera.
Vonis berat seperti yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara suap kepengurusan sejumlah sengketa pilkada harus diikuti dengan menutup peluang korupsi dengan menciptakan sistem yang mampu mencegah potensi korupsi.
"Menghadirkan efek jera seharusnya diikuti pula dengan upaya menutup peluang korupsi dan menciptakan sistem yang kebal dengan potensi korupsi. Mengandalkan hukuman yang berat tanpa diikuti langkah-langkah di atas tidak berdampak jangka panjang," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri, kepada SP, di Jakarta, Rabu (2/7).
Menurutnya, vonis terhadap Akil Mochtar yang ditersangkakan KPK dengan kapasitasnya selaku Ketua MK sudah tepat.
Aparat hukum yang terjerat kasus hukum layak diberi hukuman yang lebih berat. Begitu juga dengan sanksi sosial jika dirasa perlu untuk dikenakan.
"Sanksi sosial mempertimbangkan proporsionalitas karakter kejahatan. Seperti yang dilakukan Akil, pilihannya seharusnya berat. Pelaku korupsi yang seharusnya menegakkan hukum atau yang terlibat dalam penyusunan kebijakan, seharusnya dipandang paham bagaimana posisi hukum dan seperangkat aturan. Apabila melanggar maka seharusnya diperberat, apalagi untuk kejahatan seperti korupsi," ujarnya.
Terpisah, pengamat hukum Refly Harun mengatakan, vonis berat berupa hukuman seumur hidup yang dikenakan kepada Akil Mochtar tergolong sebagai hukuman maksimal selain hukuman mati.
Pejabat tinggi maupun penyelenggara negara yang dijerat perkara korupsi dan berhasil dibuktikan di pengadilan memang layak dijatuhkan vonis berat.
"Jadi hukuman bagi penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi apalagi dia institusi hukum tertinggi, itu harus jauh lebih berat dibandingkan dengan orang biasa yang melakukan tindakan sama," kata Refly.
Sementara Ketua MK Hamdan Zoelva menolak mengomentari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Akil Mochtar karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Namun Hamdan menilai perkara yang menimpa Akil otomatis membuat kepercayaan publik kepada MK selaku benteng terakhir para pencari keadilan telah runtuh.
"Saya tidak ingin mengomentari, karena kita tidak boleh mengomentari putusan, secara umum juga kita tidak boleh mengomentari putusan yang masih dalam proses. Secara umum itu sudah diketahui, bahwa memang kasus itu (Akil) pukulan berat bagi MK, kita berada dalam kondisi tingkat kerpercayaan publik sangat rendah," kata Hamdan. [E-11/L-8]
Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment