Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kembali memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Hilmi tiba sekitar pukul 08.50 WIB dan langsung masuk ke gedung KPK Jakarta, tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan selama enam jam pada Selasa (14/5), saat penyidik memperdengarkan pembicaraan telepon Ahmad Fathanah.

Pengacara Hilmi sekaligus Perwakilan Divisi Hukum PKS, Zainuddin Paru, menyebut rekaman tersebut adalah rekaman pembicaraan Fathanah dengan orang lain yang membawa-bawa nama anak Hilmi, Ridwan Hakim.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (16/5), Ahmad Fathanah mengatakan pada Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman bahwa fungsionaris PKS, termasuk Hilmi, sudah setuju membantu Indoguna mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi dengan syarat Indoguna juga berkomitmen membantu PKS.