(dok/antara)
Selain mendesak SBY membubarkan Ahmadiyah, deklarasi itu juga mendukung Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kota Bekasi.
Para deklator itu juga mengajak umat Islam Kota Bekasi yang selama ini mengkikuti ajaran Ahmadiyah untuk segera kembali kepada ajaran Islam yang berpedoman kepada alquran dan hadis Nabi Muhamad SAW.
Disepakati juga, untuk mengajak umat Islam Kota Bekasi untuk menggunakan Mesjid Al Misbah di Jatibening yang selama ini digunakan jemaah Ahmadiyah sebagai tempat ibadah umat Islam yang dibina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi; serta mengajak umat Islam untuk membangun kerukunan antar umat berada di daerah tersebut.
Lima kesepakatan dalam deklarasi itu ditandatangani lebih 100 para ulama. Dari unsur pemerintah daerah ditandatangani Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu, Wakapolresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Hero Henrianto, Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Bekasi Waluyo. Pelaksana Harian (Plh) Kasdim Bekasi Mayor Alfatini Gani, Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi Abdul Rasid, Ketua FKUB Abdul Manan dan para tokoh ulama.
Perlu Ketegasan
Kepada wartawan, Wali Kota Rahmat Effendi mengatakan sejauh ini banyak pihak yang menentang tindakan pemerintahannya yang menyegel masjid milik Ahmadiyah. Penyegelan dan penutupan sudah sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melarang kegiatan Ahmadiyah.
Pemkot Bekasi tidak mempunyai wewenang dalam memutuskan ajaran suatu keyakinan atau agama. Sementara eksekusi penyegelan masjid milik Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44 RT 01 RW 08, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, dianggap melanggar hak asasi manusia. "Maka, pemerintah pusat harus ada ketegasan soal aliran Ahmadiyah," ungkapnya.
Rahmat mengatakan, hasil deklarasi pernyataan sikap ulama dan umaroh Kota Bekasi tertanggal 13 Mei 2013 itu akan disampaikan kepada Presiden SBY. Ia mengakui, keputusan pemagaran Masjid Al Misbah milik Ahmadiyah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede, disegel dan ditutup pagar seng oleh Pemkot Bekasi pada pertengahan April lalu. Keputusan penyegelan dilandasi Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah.
Termasuk adanya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/AJA/6/2008 dan Nomor 1999 Tahun 2008, Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15 Tahun 2005, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 seputar Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Jawa Barat.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment