"........Siapa yang tidak kenal Aulia Tantowi Pohan, Mantan Deputi Bank Indonesia yang juga sebagai besannya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka oleh KPK, beberapa jam setelah majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah.
Aulia Pohan memang sudah bebas bersyarat, padahal yang bersangkutan divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) namun saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengkorting hukuman Aulia menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung hukuman itu kembali dikurangi satu tahun. Alasan dibebaskan, karena Aulia sudah menjalani dua pertiga masa kurungannya sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "
Presiden Marah Besar Saat Besannya Dicokok KPK
Namun, nyatanya, kisah lain terungkap dari Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah. Fahri menceritakan, ketika itu, Presiden SBY marah besar kepada Ketua KPK Antasari Azhar yang menangkap besannya.
"Begini-gini, saya pernah marahin SBY. Saya berdebat berempat di Istana dengan Pak SBY. Ternyata Pak SBY marah ke Antasari karena besannya ditangkap," ujar Fahri dalam diskusi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jumat (21/6/2013).
Ketika itu, Fahri mengaku mendebat Presiden yang telah memarahi Antasari. Seharusnya, Presiden tidak ikut campur sebagai abdi negara. "Saya sayangkan Pak SBY tidak bertindak sebagai pengabdi sistem yang baik," ucapnya.
Selain memarahi Presiden, Fahri mengaku geram dengan alasan KPK yang menangkap Aulia Pohan. KPK menangkap Aulia karena dianggap bertanggung jawab telah menyetujui pengambilan dana yayasan untuk Bank Indonesia. "Kok bisa uang yayasan jadi sebab orang menjadi koruptor? Yang boleh gugat kan yayasan," katanya.
Aulia Pohan adalah ayah dari Annisa Pohan, menantu Presiden SBY. Annisa menikah dengan putra sulung Presiden, Agus Harimurti Yudhoyono. Aulia ditangkap KPK pada tahun 2009 silam karena terkait kasus aliran dana Bank Indonesia.
Aulia Pohan divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun. Namun, Mahkamah Agung kemudian meringankan hukuman mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 3 tahun.
Aulia dianggap bersalah karena menyetujui pengambilan uang Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) lewat Rapat Dewan Gubernur BI. Selain Aulia, tiga pejabat BI lainnya juga disangkakan hal yang sama.
Berita Terkait
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment