Press Realease Walhi Jawa Barat
POLRI harus tangani serius persoalan kehutanan
pada kasus KSO Perhutani di Bogor
Aksi Walhi Jawa Barat, Kamis, 20 Juni 2013 di Mapolda Jawa Barat dilakukan dalam menyikapi proses hukum atas pengaduan WALHI Jawa Barat terkait KSO antara Perhutani dan 12 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor yang terkesan sangat lamban. Sudah lima bulan sejak permasalahan ini di adukan ke POLDA Jabar, namun belum nampak tindakan yang lebih konkrit dari pihak Kepolisian kendati sudah melayangkan SP2HP sebanyak 2 kali.
Selama ini POLDA memberikan alasan karena banyaknya pihak yang dilaporkan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan mereka tidak hanya menangani laporan yang dilaporkan oleh WALHI. Menurut kami dengan kelengkapan bukti berupa dokumen perjanjian kerjasama, surat – surat dinas kehutanan dan perhutani, bukti visual rekaman video dan foto serta para saksi sudah mencukupi bukti untuk menetapkan tersangka dan kasus ini di tindak lanjuti ke tingkat kejaksaan.
Persoalan pelanggaran Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 yang dilakukan pihak Perhutani yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa ijin menteri kehutanan sebagaimana termaktub pada :
- pasal 38 ayat (3) yang menyebutkan "penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batas luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
- pasal 50 ayat (3) butir (g) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ).
Jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum, merugikan Negara dan masyarakat serta berpotensi mengakibatkan bencana ekologi. Pertambangan di wilayah sub DAS Cisadane ini berakibat pada banjir di kawasan hilirnya seperti Tangerang, Jakarta dan sekitarnya.
Memandang bahwa proses penegakan hukum perkara ini harus dijalankan secara cepat, objektif dan terbuka untuk kepentingan publik maka kami :
- Mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan tidak menutup-menutupi informasi perkembangan penyidikan perkara ini
- Mendesak dilakukan gelar perkara secara terbuka dengan melibatkan publik dan pihak yang berkepentingan segera
- Membawa proses hukum perkara ini ke pengadilan.
- Mendesak Kementerian Kehutanan untuk pro-aktif dalam menyikapi pelanggran UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Bandung, 20 Juni 2013
Kontak Person Wahyu Widianto. Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jabar. 081320423076.
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
***********************************************************************************
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment