Wednesday, June 19, 2013

[media-jabar] Rilis Walhi Jabar Aksi Kasus Tambang KSO Perum Perhutani di Mapolda Jabar, 20 Juni 2013

 

Press Realease Walhi Jawa Barat

POLRI harus tangani serius persoalan kehutanan

pada kasus KSO Perhutani di Bogor

 

Aksi Walhi Jawa Barat, Kamis, 20 Juni 2013 di Mapolda Jawa Barat dilakukan dalam menyikapi proses hukum atas pengaduan WALHI Jawa Barat terkait KSO antara Perhutani dan 12 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor yang terkesan sangat lamban.  Sudah lima bulan sejak permasalahan ini di adukan ke POLDA Jabar, namun belum nampak tindakan yang lebih konkrit dari pihak Kepolisian kendati sudah melayangkan  SP2HP sebanyak 2 kali.

Selama ini POLDA memberikan alasan karena banyaknya pihak yang dilaporkan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan mereka tidak hanya menangani laporan yang dilaporkan oleh WALHI. Menurut kami dengan kelengkapan bukti berupa dokumen perjanjian kerjasama, surat – surat dinas kehutanan dan perhutani, bukti visual rekaman video dan foto serta para saksi sudah mencukupi bukti untuk menetapkan tersangka dan kasus ini di tindak lanjuti ke tingkat kejaksaan.

Persoalan pelanggaran Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 yang dilakukan pihak Perhutani yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa ijin menteri kehutanan sebagaimana termaktub pada :

  • pasal 38 ayat (3) yang menyebutkan "penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batas luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
  • pasal 50 ayat (3) butir (g) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ).

Jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum, merugikan Negara dan masyarakat serta berpotensi mengakibatkan bencana ekologi. Pertambangan di wilayah sub DAS Cisadane  ini berakibat pada banjir di kawasan hilirnya seperti Tangerang, Jakarta dan sekitarnya.

Memandang bahwa proses penegakan hukum perkara ini harus dijalankan secara cepat, objektif dan terbuka untuk kepentingan publik maka kami :

  1. Mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan tidak menutup-menutupi informasi perkembangan penyidikan perkara ini
  2. Mendesak dilakukan gelar perkara secara terbuka dengan melibatkan publik dan pihak yang berkepentingan segera
  3. Membawa proses hukum perkara ini ke pengadilan.
  4. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk pro-aktif dalam menyikapi pelanggran UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Hal lain yang menjadi kekisruhan dalam tata kelola hutan di Jawa adalah tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengabaikan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan adalah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani, yang memberikan kewenangan berlebihan serta menghilangkan fungsi pengawasan Negara atas tatakelola hutan yang berkelanjutan.  Untuk itu kami mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani tersebut dan mendorong perubahan kebijakan tatakelola hutan Jawa yang lebih adil, lesatri dan berkelanjutan. 

Bandung, 20 Juni 2013

Kontak Person Wahyu Widianto. Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jabar. 081320423076.



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 **********************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 ***********************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment