Friday, August 16, 2013

[batavia-news] Ada Kepingan Emas dan Uang Dolar di Brankas Rudi

 

res:  Tidak aneh dengan adanya kepingan emas dalam brandkasnya,  karena itu selalu disebut "mas Rudi".
 
 
 

Ada Kepingan Emas dan Uang Dolar di Brankas Rudi

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menemukan bukti suap terhadap mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, berupa kepingan emas dan uang dolar, dalam brankas di kantornya.

"Kami temukan sejumlah uang yang diletakkan dalam brankas di ruang tersangka R di Kantor SKK Migas itu, 60 ribu dolar Singapura, dua ribu dolar AS, dan kepingan emas yang jika ditotal sekitar 180 gram," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8) malam.

Menurut Johan, sebagaimana dilaporkan Antara, tim Penyidik KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS di dalam kotak deposit milik Rudi yang berada di Bank Mandiri Jakarta. "Semula ditemukan uang 320 ribu dolar AS di dalam kotak deposito itu, jadi totalnya 350 ribu dolar AS," kata Johan.

Johan mengatakan, penemuan-penemuan bukti tambahan itu didapat dari penggeledahan Tim Penyidik KPK sejak Rabu (14/8) malam hingga Kamis sore.

Sebelumnya, KPK menemukan uang 200 ribu dolar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ia mengatakan, uang yang ditemukan Tim Penyidik KPK di kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum dapat disimpulkan apakah uang dolar itu berasal dari tersangka Simon Tanjaya.

Menurutnya, KPK masih belum dapat menyimpulkan motif pemberian suap dari Simon Tanjaya kepada Rudi Rubiandini.

"Proses penyidikan itu berakitan dengan tersangka. Tentu bukti-bukti itu menguatkan ke tersangka," kata Johan terkait keberadaan pihak lain dalam penyuapan mantan Kepala SKK Migas itu.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TMA)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment