Res: SBY adalah jenderal TNI disamping kepala rezim neo-Mojopahit, jadi tidak mengherankan kalau dia melanggar hak warga negara. Apakah dulu pada zaman Mojopahit ada hak warga negara? Jadi dalam penjelmaan baru tidak ada bedanya. Hidup neo-Mojopahit!hehehhe
SBY Langgar Hak Warga Negara
Diamanty Meiliana | Senin, 12 Agustus 2013 - 17:42:23 WIB: 143
(SH/Edy Wahyudi)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dipecat dari kabinet, Presiden SBY malah mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah melanggar hak warga negara dalam partisipasi aktif memberi masukan terkait pencalonan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Lagipula, pemilihan hakim konstitusi bukan hak prerogatif presiden.
"Pengangkatan Patrialis Akbar tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK). Ada syarat partisipasi publik yang diabaikan," kata Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani kepada SH, Senin (12/8).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 19 UU MK yang mengatur pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Pasal 20 Ayat (2) UU MK juga memberi ketegasan, pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel.
Maksud dari akuntabel adalah mengutamakan profesionalitas, kredibilitas, dan kapabilitas dari para calon, bukan penilaian yang didasarkan pada unsur subjektivitas. Selain itu, keseluruhan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara tanggung gugat.
Sementara menurut Julius, Patrialis memiliki rekam jejak yang buruk. Patrialis dipecat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari jabatan Menhukham dengan berbagai spekulasi. Pada masa kepemimpinannya, dia dianggap berpihak kepada koruptor karena murah hati memberikan remisi hingga 4 kali kepada koruptor. Patrialis juga pernah dua kali mengikuti seleksi hakim agung, tapi gagal. Dia juga pernah mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi, tapi mengundurkan diri.
Julius menilai, Patrialis kurang cocok menjadi hakim konstitusi karena tidak banyak berkiprah dalam hukum tata negara. Dia juga menilai Patrialis tidak menguasai hukum ekonomi padahal gugatan yang diajukan ke MK banyak yang berkaitan dengan perekonomian. "Keputusan Presiden itu sifatnya administrasi tapi ditutupi. Ini disembunyikan, ada apa dengan proses yang gelap ini," ujarnya.
Ajukan Gugatan
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (12/8) pagi ini, atas tindakan Presiden Yudhoyono yang mengangkat Patrialis tersebut. Koalisi tersebut terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PUKAT UGM, ELSAM, Pilnet, dan ICW. Mereka menilai tindakan Presiden selaku Tergugat mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi telah melanggar UUD 1945 atau Konstitusi dan UU MK.
Presiden Yudhoyono telah menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun bulan Agustus ini.
Keputusan Presiden (Kepres) tentang penunjukan Patrialis Akbar sudah dikeluarkan pada Senin, 29 Juli 20113 (Kepres No 87/P Tahun 2013). Dijadwalkan Patrialis Akbar akan dilantik di Istana Negara pada Selasa, 13 Agustus 2013.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan SBY akan dikenang sebagai pelanggar konstitusi dan undang-undang apabila tetap melantik Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Hal ini akan jadi kenangan atau catatan buruk di penghujung jabatannya. "Presiden Republik Indonesia harus koreksi terhadap kekeliruan dan pelanggaran serius terhadap UU dan konstitusi dengan membatalkan kepres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," tegasnya, Minggu (11/8).
"Pengangkatan Patrialis Akbar tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK). Ada syarat partisipasi publik yang diabaikan," kata Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani kepada SH, Senin (12/8).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 19 UU MK yang mengatur pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Pasal 20 Ayat (2) UU MK juga memberi ketegasan, pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel.
Maksud dari akuntabel adalah mengutamakan profesionalitas, kredibilitas, dan kapabilitas dari para calon, bukan penilaian yang didasarkan pada unsur subjektivitas. Selain itu, keseluruhan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara tanggung gugat.
Sementara menurut Julius, Patrialis memiliki rekam jejak yang buruk. Patrialis dipecat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari jabatan Menhukham dengan berbagai spekulasi. Pada masa kepemimpinannya, dia dianggap berpihak kepada koruptor karena murah hati memberikan remisi hingga 4 kali kepada koruptor. Patrialis juga pernah dua kali mengikuti seleksi hakim agung, tapi gagal. Dia juga pernah mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi, tapi mengundurkan diri.
Julius menilai, Patrialis kurang cocok menjadi hakim konstitusi karena tidak banyak berkiprah dalam hukum tata negara. Dia juga menilai Patrialis tidak menguasai hukum ekonomi padahal gugatan yang diajukan ke MK banyak yang berkaitan dengan perekonomian. "Keputusan Presiden itu sifatnya administrasi tapi ditutupi. Ini disembunyikan, ada apa dengan proses yang gelap ini," ujarnya.
Ajukan Gugatan
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (12/8) pagi ini, atas tindakan Presiden Yudhoyono yang mengangkat Patrialis tersebut. Koalisi tersebut terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PUKAT UGM, ELSAM, Pilnet, dan ICW. Mereka menilai tindakan Presiden selaku Tergugat mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi telah melanggar UUD 1945 atau Konstitusi dan UU MK.
Presiden Yudhoyono telah menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun bulan Agustus ini.
Keputusan Presiden (Kepres) tentang penunjukan Patrialis Akbar sudah dikeluarkan pada Senin, 29 Juli 20113 (Kepres No 87/P Tahun 2013). Dijadwalkan Patrialis Akbar akan dilantik di Istana Negara pada Selasa, 13 Agustus 2013.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan SBY akan dikenang sebagai pelanggar konstitusi dan undang-undang apabila tetap melantik Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Hal ini akan jadi kenangan atau catatan buruk di penghujung jabatannya. "Presiden Republik Indonesia harus koreksi terhadap kekeliruan dan pelanggaran serius terhadap UU dan konstitusi dengan membatalkan kepres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," tegasnya, Minggu (11/8).
Sumber : Sinar Harapan
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment