Tuesday, August 13, 2013

[batavia-news] Menggugat Arsip Nasional

 

 
 
Res: Rezim neo-Mojopahit perlu memutarbalik kenyataan dengan memalsukan atau menyesatkan arsif nasional adalah sifat penguasa untuk meluruskan sejarah sesuai kehendak mereka, fakta hitam dijadikan putih.
 
 
Menggugat Arsip Nasional
AB Kusuma | Selasa, 13 Agustus 2013 - 16:20:54 WIB
: 71


(Foto/Antara)
Presiden SBY melihat Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di Gedung ANRI.
"Diorama" yang seharusnya berdasarkan arsip otentik, ternyata didasarkan data menyesatkan.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah lembaga non-kementerian yang sangat penting. Sayangnya, sejak pemimpinnya sibuk membuat proyek yang berada di luar tugas utamanya, yaitu "Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa", lembaga itu dikelola dengan buruk dan kurang profesional. Informasi di "Diorama" yang seharusnya berdasar arsip otentik, ternyata didasarkan pada data yang tidak kredibel dan menyesatkan.

Penjelasan ANRI bahwa "diorama" dan "mural" (pahatan di dinding) yang terpampang sudah didasarkan pada keterangan beberapa Guru Besar Sejarah perlu diragukan. Benarkah para pakar sejarah yang melakukan kecerobohan tersebut? Oleh karena itu, seyogianya, para pakar yang menjadi konsultan ANRI perlu memberi keterangan tentang kesalahan di diorama tersebut. Beberapa kesalahan tercatat sebagai berikut:

  1. Diorama peristiwa Sumpah Pemuda digambarkan diadakan di lapangan berpasir, pesertanya adalah orang berseragam yang berbaris dan seorang yang sedang berpidato di atas peti, tanpa meja dan kursi di sekitarnya. Hal itu jauh dari fakta, berbeda dengan diorama di Museum Sumpah Pemuda.
  2. Foto pengurus I.V. (Indonesische Vereniging, kemudian Perhimpunan Indonesia) yang dipimpin oleh Dr Sukiman, tertulis tahun 1927, seharusnya tahun 1925.
  3. Bung Hatta menjadi Ketua Perhimpunan Indonesia tahun 1926-1931, bukan tahun 1925 seperti tercantum di "Diorama".
  4. Mr Iwa Kusuma Sumantri menjadi ketua I.V. tahun 1923, bukan seperti tercantum di "Diorama".
  5. Di Diorama "Kaigun" artinya "Armada Barat", seharusnya Angkatan Laut, "Rikugun" artinya "Armada Timur", seharusnya Angkatan Darat Jepang. 
  6. Perjanjian Linggarjati di satu tempat terpampang tanggal 23 Maret 1947, di tempat lain tertulis tanggal 25 Maret 1947.
  7. Nama nama peserta perundingan Linggarjati dari Belanda dan Inggris tertulis keliru. Schermerhorn ditulis Schermerhoorn (dengan dua "o"), van Poll ditulis van Pool (ditambah "o" dan dikurangi "l"), Killearn ditulis Kilearn.
  8. Rapat PPKI terpampang pada bulan Juni 1945 (sic).

Kesalahan tersebut menunjukkan bahwa pemimpin ANRI tidak dapat menjalankan asas-asas di undang-undang Kearsipan No 43 Tahun 2009, antara lain mengenai "keautentikan dan keterpercayaan", "asal-usul" (principle of provenance) dan "keprofesionalan".

Hal itu terlihat dari dipampangkannya dokumen "UUD 1945 yang berasal dari Berita Repoeblik Indonesia (BRI) yang diterbitkan oleh Kementerian Penerangan di Jakarta pada 15 Februari 1946" yang tidak autentik, bukan dokumen dari risalah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan/atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang autentik yang tercantum di Arsip Abdul Karim Pringgodigdo (Archief yang semula tersimpan di Belanda) dan Arsip Abdul Gafar Pringgodigdo yang di ANRI tersimpan dengan nama Koleksi Yamin.

Kiranya perlu dijelaskan bahwa BRI merupakan penerbitan resmi pemerintah Republik Indonesia seperti Kanpo pada zaman Jepang, semacam Gazette, bukan semacam Staatblad yang berisi perundang-undangan dan harus ada autentifikasi dari Sekretariat Negara. Teks UUD 1945 yang diterbitkan oleh Kementerian Penerangan di Jakarta tanpa otentifikasi dari Sekretaris Negara.

Kurang autentiknya dokumen yang berasal dari BRI tersebut terlihat di berita Proklamasi yang mencantumkan kalender Masehi dan memakai nama bulan, yaitu bulan Agustus, (Djakarta, 17 Agustus 1945), padahal yang autentik memakai kalender Jepang yang berbeda 660 tahun. Kata "tanggal" disebut "hari", bulannya tertulis dengan angka dan ada kata "tahoen" ("Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 2605"). Selain itu banyak penulisan kata dan tanda baca yang berbeda, umpamanya "repoeblik" tertulis dengan "oe" sedangkan di dokumen yang berasal dari BPUPK dan PPKI memakai huruf "u", republik.

Mengenai kurangnya kemampuan pemimpin ANRI menerapkan asas "asal-usul" terlihat dari dokumen "Peta tempat duduk persidangan Badan Untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan" yang oleh ANRI dianggap dokumen autentik, padahal asal-usul dokumen tersebut bukan dari Sekretariat BPUPK karena:

  1. Dokumen tersebut memakai tulisan Jepang dengan huruf "kanji" dan "katakana". Kalimat "Peta tempat duduk persidangan Badan Untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan", nama anggota BPUPK yang berbangsa Tionghoa dan nama wakil ketua BPUPK yang berbangsa Jepang ditulis dengan huruf "kanji", sedangkan nama anggota BPUPK lainnya tertulis dengan "katakana".
  2. Tidak ada orang Indonesia yang bertugas di BPUPK yang dapat menulis dengan huruf "kanji".
  3. Nama Abikoesno tertulis Abikoesoeno. Ada tambahan huruf "oe" setelah huruf "s" sesuai dengan alfabet Jepang yang didasarkan pada suku kata (kana).
  4. Dr Radjiman tertulis sebagai Ketoea Moeda, bukan Ketua.

Selain itu, tampaknya tidak ada karyawan ANRI yang memahami Romaji, yaitu cara alih-aksara bahasa Jepang ke huruf Latin. Pengetahuan mengenai Romaji penting agar dapat menjelaskan mengapa kata "dokuritu" sering ditulis "dokuritsu" dan selalu diucapkan "dokuritsu"; mengapa di dokumen tertulis "Fuku Syucokan" (wakil Residen), tetapi di dokumen lain tertulis "Huku Syucokan. Demikian juga "Fujinkai" (nama organisasi wanita) tertulis menjadi "Hujinkai".

Tentang hal itu dapat dikemukakan bahwa ada tiga sistem Romaji, yaitu sistem Hepburn, Kunrei-shiki, dan Nihon-shiki. Orang Jepang lebih menyukai Kunrei-shiki, yaitu hasil kompromi antara sistem Hepburn dan Nihon-shiki, tetapi di luar Jepang sistem Hepburn lebih banyak dipakai.

Singkatnya, di masa pendudukan Jepang, kedua sistem dipakai, dokuritsu, fuku syucokan, fujinkai adalah sistem Hepburn. Sedangkan dokuritsu, huku syucokan dan hujinkai adalah Kunrei-shiki.

Enggan Buka Arsip
Kelemahan pemimpin ANRI yang utama adalah keengganan untuk membuka arsip BPUPK dan PPKI. Pada zaman "keterbukaan informasi', sikap pemimpin ANRI yang menyembunyikan informasi mengenai dokumen BPUPK dan PPKI sungguh tidak patut, perlu digugat karena mutu suatu lembaga kearsipan negara menyangkut martabat bangsa.

 
Sikap pemimpin ANRI yang masih ingin merekayasa sejarah Pancasila dan UUD 1945 terlihat dari keengganannya untuk membuka "Arsip AK Pringgodigdo". Hal itu terlihat dari kejadian sebagai berikut: Seorang mahasiswa sejarah ingin membaca dokumen BPUPK dan PPKI, tetapi petugas ANRI dengan seenaknya mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak tersimpan di ANRI. Ketika ditunjukkan bahwa ada tulisan yang menyatakan bahwa dokumen BPUPK-PPKI tersimpan di ANRI, si petugas dengan entengnya menyebut bahwa tulisan itu "ngaco". Alasan ANRI yang tidak masuk di akal juga dikemukakan oleh seorang Guru Besar Sejarah dari Universitas di Australia. Ketika berkunjung ke ANRI, tahun 2011, petugas menyatakan bahwa dia harus mengajukan permohonan bila ingin membaca dokumen BPUPK-PPKI.

Setelah permohonan diajukan, ditunggu selama seminggu, ANRI menjawab bahwa permintaan ditolak karena, menurut ANRI, harus ada izin dari keluarga Mr M Yamin. Akhirnya Guru Besar Australia tersebut tersebut terpaksa ke Belanda untuk membaca arsip AK Pringgodigdo.

Demikian pula pengalaman Drs Soewarno, anggota DPR periode 1999-2004 yang sangat berminat meneliti dokumen BPUPK dan PPKI yang autentik karena turut membahas Amendemen UUD 1945. Pada Februari 2013 dia dua kali ke ANRI dan setelah dua kali dua jam tidak berhasil melihat dokumen otentik tersebut, akhirnya petugas ANRI  baru mengakui bahwa arsip tersebut mungkin termasuk arsip yang belum bisa diakses publik. Petugas menyarankan agar Drs Soewarno berkirim surat kepada Kepala ANRI. Saran dipenuhi dan pada 1 Maret 2013 surat dikirim kepada Kepala ANRI.

Sedihnya, jawaban ANRI tanggal 25 Maret 2013 menyatakan bahwa di Ruang baca hanya ada buku "Naskah Persiapan UUD 1945" susunan Prof Mr H M Yamin dan "Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI". Hal itu memperkuat dugaan bahwa ANRI masih berusaha menutupi kebenaran yang dikemukakan oleh Panitia Lima yang dipimpin oleh Bung Hatta bahwa buku "Naskah Persiapan UUD 1945" tidak autentik.

Demikian pula jawaban ANRI tanggal 1 Mei 2013 yang tidak menyebut adanya Pringgodigdo Archief  menunjukkan bahwa ANRI masih menyembunyikan arsip tersebut dari publik. Arsip Pringgodigdo yang dihimpun oleh Mr Abdul Karim Pringgodigdo berbeda dengan arsip Mr AG Pringgodigdo.

Keterangan bahwa "Koleksi M Yamin" adalah arsip yang dihimpun Mr Moh Yamin tanpa menyebut bahwa "Koleksi M Yamin" berisi arsip BPUPK dan PPKI yang dipinjam oleh Mr Yamin dari Mr AG Pringgodigdo yang dinyatakan "hilang" menunjukkan bahwa pemimpin ANRI dapat dikatakan tidak punya integritas akademik. Itu karena rekayasa Nugroho yang menjadikan "Naskah Persiapan UUD 1945" sebagai sumber primer gugur karena ditemukannya kembali risalah BPUPK dan PPKI yang "hilang" dan dikembalikannya Arsip AK Pringgodigdo dari Belanda.    

Selain itu keterangan ANRI bahwa "Pada Naskah Koleksi Moh Yamin terdapat satu lembar konsep (fragmen) susunan Pancasila yang dipercaya diketik dan dibacakan Bung Karno pada 1 Juni 1945 juga tidak bisa dipercaya, padahal "keterpercayaan" merupakan asas kearsipan.

Salah satu tujuan didirikannya Republik Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Sosialisasi "empat konsensus dasar", yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bineka Tunggal Ika dapat mencerdaskan kehidupan bangsa bila didukung oleh data dan informasi yang benar. Seyogianya ANRI menjadi salah satu sumber yang tepercaya. Jadi ANRI harus dibenahi, harus segera memperbaiki kesalahan data dan informasi lainnya.

Dana sosialisasi "empat konsensus dasar" tahun 2013 sebesar Rp 485 miliar seyogianya digunakan untuk menyusun buku petunjuk/buku referensi yang baik dan benar dan menyiapkan fasilitator yang baik. Pengamatan menunjukkan bahwa penceramah tingkat nasional pun masih melakukan kesalahan mendasar, harus diluruskan.

Penulis adalah peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara UI.

Sumber : Sinar Harapan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment