TEMPO.CO , Jakarta: Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyarankan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum untuk menerima statusnya sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus Hambalang.
Menurut Ruhut, dengan penetapan sangkaan itu artinya Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki alat bukti yang cukup. "Karena itulah terima nasibmu," katanya melalui sambungan telepon, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Istri Anas Ogah Komentari Tuduhan Pencucian Uang).
Anas, kata dia, harus membuktikan asal harta yang dimilikinya bukan berasal dari korupsi. "Dia harus menjelaskan asal usul rumahnya yang tersebar di beberapa tempat," ujar Ruhut. (Baca: Pencucian Uang Anas, Tri Dianto Siap Diperiksa KPK).
KPK menetapkan Anas menjadi tersangka pidana pencucian uang. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan harta Anas akan ditelusuri sejak menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005. (Baca: Kubu Anas Pasrah Dijerat Pasal Pencucian Uang).
Johan menjelaskan Anas awalnya dikenakan pasal gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dari tindak pidana korupsi itu, KPK mengembangkan dan menemukan bukti adanya pencucian uang.
Ruhut menyayangkan pengacara Anas yang lebih banyak mencari popularitas. Mereka malah mengarahkan kasus itu ke arah politik. Padahal, kasus ini murni masalah korupsi. "Sudah jelas pidana korupsi, kok malah diarahkan ke politik," ujarnya.
Ruhut pun meminta agar Anas memilih pengacara yang belum memiliki jam terbang tinggi. Soalnya, mereka akan membelanya dengan dasar hukum. "Kalau yang sekarang mencari popularitas," katanya.
NUR ALFIYAH
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment