Wednesday, March 5, 2014

[batavia-news] Pasangan Hakim Selingkuh Dipecat

 

 

Pasangan Hakim Selingkuh Dipecat

ASUSILA: Hakim Elsadela SH saat sidang di gedung MA Jakarta, (14/3).ASUSILA: Hakim Elsadela SH saat sidang di gedung MA Jakarta, (14/3).
 

JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk menjatuhkan vonis berupa pemberhentian tetap pada sepasang hakim selingkuh di Jambi. Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo Elsadela, 30, dan hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo Mastuhi, 37. Keduanya disidangkan secara bergantian pada persidangan etik di Mahkamah Agung (MA) kemarin (4/3).

Terhadap Elsadela, MKH menyatakan bah wa hakim berpangkat Penata Muda tersebut terbukti melakukan perselingkuhan disertai persetubuhan dengan Mastuhi. Terlebih lagi pelanggaran berat terhadap kode etik hakim tersebut dilakukannya di tempat kerja Mastuhi di PA Tebo. Kendati telah terbukti bersalah, Elsadela tetap memperoleh keringanan hukuman, yaitu pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Andi Syamsu Alam di ruang sidang Wiryono, kemarin. Selain itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela langsung dibebastugaskan dari PN Tebo segera setelah putusan tersebut dibacakan.

"Mengusul kan untuk diberhentikan sementara, sampai turun surat keputusan (SK) dari presiden," ujar Andi. Sementara itu, pertimbangan ha kim untuk meringankan hukumannya yaitu Elsadela telah mengakui perbuatannya dan telah berjanji tidak akan me ngu langi perbuatan tersebut. Vonis yang sama juga ditimpakan kepada pasangan selingkuhannya, Mastuhi. "Hal yang memberatkan, terlapor berulang kali melakukan perbuatan (selingkuh) tersebut.

Kedua di la kukan di ruang kerja pengadilan agama di Tebo, Jambi," kata majelis MKH Desnayati saat membacakan pertimbangannya. Kisah perselingkuhan antara Elsadela dan Mastuhi terbongkar saat suami Elsadela, Herman melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Dalam pemeriksaan di PT Jambi tersebut, Mastuhi mengaku telah berhubungan badan dengan Elsadela sedikitnya tiga kali di ruang kerjanya.

Dengan divonisnya kedua pasangan hakim selingkuh tersebut, berarti MKH menyisakan dua hakim lagi yang dituduh melakukan perselingkuhan. Mereka adalah hakim Jumanto dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dan hakim Puji Rahayu dari PTUN Surabaya. Keduanya direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara itu, persidangan terhadap keduanya ren cananya dijadwalkan hari ini secara bergantian. Penyebab fenomena perselingkuhan di antara hakim tersebut pernah disampaikan Komi sioner KY Taufiqurrahman Sya huri beberapa waktu lalu. Taufiq, sapaan Taufiqurrahman, mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut terjadi salah satunya diakibatkan oleh sistem mutasi hakim yang belum sempurna.

Menurutnya, sistem mutasi hakim yang berlaku saat ini menyebabkan hakim jauh dari keluarganya dalam jangka waktu yang lama. Sementara untuk membawa serta keluarganya ke lokasi kerja yang baru, seringkali terganjal oleh kepentingan keluarga di tempat tinggal asalnya. "Saya berharap sistem mutasi hakim akan lebih disempurnakan lagi," kata Taufiq.

Sedangkan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan bah wa sistem pengawasan terha dap para hakim wajib diperketat agar mencegah pelanggaran terhadap kode etik hakim. "Persidangan ini adalah hilirnya, sementara hulu masalahnya belum diperhatikan," ucap Gayus. (ris/dod)

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment