Dugaan Suap KPK Harus Diusut
Kamis, 17 April 2014
Ade Rahardja -----MI/SUSANTO
SEJUMLAH kalangan terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan adanya aliran uang Rp2 miliar dari PT Adhi Karya ke mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Jika dibiarkan, kasus itu bisa melemahkan lembaga antirasywah tersebut.
Dugaan aliran dana ke Ade yang sudah lama disebut-sebut kian terang terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang dengan terdakwa mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufi qurrahman yang dibuka dalam persidangan itu disebutkan adanya pemberian suap Rp2 miliar kepada Ade lewat M Arifin dan Machfud Suroso agar perkara Hambalang tak naik ke penyidikan.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, kemarin, fakta persidangan bahwa ada aliran dana ke internal KPK harus disikapi secara serius.
''Jika terus dibiarkan, akan berpotensi melemahkan KPK. Pak Ade sekarang bukan pegawai KPK sehingga bukan domain kode etik KPK, melainkan domain di pengaduan masyarakat untuk diklarifikasi, dilacak. Pimpinan memberikan penjelasan, apakah itu fi tnah, permainan calo, atau mungkin benar,'' kata Abdullah.
Ia juga meminta pihak-pihak yang menuduh menyampaikan data seperti bukti serah terima uang. ''Jadi, jangan cuma omongan.''
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto juga mendesak KPK tidak mendiamkan keterangan Arief di persidangan. ''Saya kira penyidik KPK harus (dan kemungkinan besar sudah dilakukan) menelusuri informasi itu,'' ujarnya lewat pesan singkat.
Menurut Bibit, ada saja pihak ketiga yang seolah-olah bisa mengatur petugas KPK dan yang paling mudah dijadikan sasaran ialah pimpinan termasuk deputi penindakan. ''Namun, kalau memang ada bukti kuat, siapa pun bisa ditindak.''
Desakan agar KPK tidak berdiam diri menyikapi tuduhan pemberian uang kepada Ade disuarakan pula oleh sejumlah warga. ''KPK tidak boleh hanya kuat memberantas korupsi eksternal, tetapi juga dugaan korupsi di internalnya,'' kata Wiliam Manggala, 24, mahasiswa S-2 di Jakarta.
''KPK harus mendesak Arief menjelaskan pernyataannya itu. Jika Arief berbohong, perlu dipidanakan untuk memberikan efek jera,'' timpal Putri Esterlita, 19, mahasiswi universitas swasta di Jakarta.
Sudah lama curiga
Nama Ade Rahardja bukan kali ini saja disorot miring. Ia, misalnya, disebut dalam perkara pemberian uang Rp5,1 miliar dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo lewat Ari Muladi untuk mengurus kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah pula mengatakan kasus Hambalang sudah diamankan. Namun, Ade membantah semua tuduhan, termasuk pemberian uang dari PT Adhi Karya itu.
Menurutnya, saat kasus Hambalang di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, ia sudah pensiun dari KPK (Media Indonesia, 16/4).
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan sejak awal kliennya curiga karena penanganan kasus Hambalang lamban.
''Nazar akhirnya semakin kencang berbicara tentang Hambalang. Penyuapan itu mungkin saja terjadi,'' ucapnya.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan tudingan bahwa Ade menerima suap Rp2 miliar tidak benar. Informasi itu pernah muncul di penyidikan dan Ade sudah diklarifikasi sehingga KPK tidak akan mengklarifikasi lagi.
Dugaan aliran dana ke Ade yang sudah lama disebut-sebut kian terang terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang dengan terdakwa mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufi qurrahman yang dibuka dalam persidangan itu disebutkan adanya pemberian suap Rp2 miliar kepada Ade lewat M Arifin dan Machfud Suroso agar perkara Hambalang tak naik ke penyidikan.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, kemarin, fakta persidangan bahwa ada aliran dana ke internal KPK harus disikapi secara serius.
''Jika terus dibiarkan, akan berpotensi melemahkan KPK. Pak Ade sekarang bukan pegawai KPK sehingga bukan domain kode etik KPK, melainkan domain di pengaduan masyarakat untuk diklarifikasi, dilacak. Pimpinan memberikan penjelasan, apakah itu fi tnah, permainan calo, atau mungkin benar,'' kata Abdullah.
Ia juga meminta pihak-pihak yang menuduh menyampaikan data seperti bukti serah terima uang. ''Jadi, jangan cuma omongan.''
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto juga mendesak KPK tidak mendiamkan keterangan Arief di persidangan. ''Saya kira penyidik KPK harus (dan kemungkinan besar sudah dilakukan) menelusuri informasi itu,'' ujarnya lewat pesan singkat.
Menurut Bibit, ada saja pihak ketiga yang seolah-olah bisa mengatur petugas KPK dan yang paling mudah dijadikan sasaran ialah pimpinan termasuk deputi penindakan. ''Namun, kalau memang ada bukti kuat, siapa pun bisa ditindak.''
Desakan agar KPK tidak berdiam diri menyikapi tuduhan pemberian uang kepada Ade disuarakan pula oleh sejumlah warga. ''KPK tidak boleh hanya kuat memberantas korupsi eksternal, tetapi juga dugaan korupsi di internalnya,'' kata Wiliam Manggala, 24, mahasiswa S-2 di Jakarta.
''KPK harus mendesak Arief menjelaskan pernyataannya itu. Jika Arief berbohong, perlu dipidanakan untuk memberikan efek jera,'' timpal Putri Esterlita, 19, mahasiswi universitas swasta di Jakarta.
Sudah lama curiga
Nama Ade Rahardja bukan kali ini saja disorot miring. Ia, misalnya, disebut dalam perkara pemberian uang Rp5,1 miliar dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo lewat Ari Muladi untuk mengurus kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah pula mengatakan kasus Hambalang sudah diamankan. Namun, Ade membantah semua tuduhan, termasuk pemberian uang dari PT Adhi Karya itu.
Menurutnya, saat kasus Hambalang di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, ia sudah pensiun dari KPK (Media Indonesia, 16/4).
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan sejak awal kliennya curiga karena penanganan kasus Hambalang lamban.
''Nazar akhirnya semakin kencang berbicara tentang Hambalang. Penyuapan itu mungkin saja terjadi,'' ucapnya.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan tudingan bahwa Ade menerima suap Rp2 miliar tidak benar. Informasi itu pernah muncul di penyidikan dan Ade sudah diklarifikasi sehingga KPK tidak akan mengklarifikasi lagi.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment