Wednesday, September 11, 2013

[batavia-news] Legislasi Sarat Korupsi, KPK Panggil Pimpinan DPR

 

Res: Penyusunan syarat korupsi harus samar-samar supaya masih ada lowongan buat korupsi dilakukan oleh kaum berkuasa dan sobat bin sahabat dikalangan elit yang berkerumun dimimbar kekuasaan negara.
 
 
 
 
Legislasi Sarat Korupsi, KPK Panggil Pimpinan DPR
Diamanty Meiliana | Rabu, 11 September 2013 - 14:50:32 WIB
: 25


(SH/Job Palar)
DATANG KE KPK - Wakil Ketua DPR Pramono Anung melambaikan tangan ketika meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Selasa (10/9). Kedatangan politikus PDIP tersebut untuk berdiskusi dengan KPK mengenai peta
Pembahasan RUU tertutup dan kriteria penyusunan tidak jelas.

Jakarta - Proses legislasi di DPR ditengarai sarat korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para pimpinan DPR beserta sekretaris jenderal DPR untuk mendiskusikan pencegahan terkait proses tersebut.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung tidak menduga proses legislasi juga rawan korupsi.  Pramono selama ini meyakini hanya fungsi DPR urusan anggaran yang cenderung korupsi. Meskipun lembaga yang dipimpinnya sudah memiliki UU MD3 (tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Pramono mengakui hal tersebut tidak menjamin fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran bebas korupsi.

"Ternyata dari apa yang menjadi temuan KPK, kemungkinan terjadinya korupsi yang semula hanya kita duga di badan anggaran, ternyata sekarang ini ada di proses legislasi. Maka dari itu, DPR perlu melakukan perubahan dan pembenahan karena korupsi ini menjadi musuh kita bersama," ujarnya, Selasa (10/9).

Proses pembahasan dan pengesahan UU menjadi fokus pembahasan pencegahan dengan lima pimpinan KPK. Dinyatakan Pramono, korupsi mungkin terjadi di berbagai tahapan legislasi, mulai dari tahapan pengusulan, prolegnas, pembahasan, dan persetujuan. Apalagi DPR mengandalkan lobi dalam proses legislasi dalam tiap tahapnya.

"Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hal legislasi itu, mungkin rancangan UU disusun atas desakan pihak tertentu atau hal yang berkaitan dengan badan anggaran. Jadi, dalam konteks itu kita akan lakukan kerja sama," tuturnya.

Jadi Proyek

Menurut Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, belum banyak tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam proses legislasi. Dia menilai DPR rentan korupsi pada pelaksanaan fungsi anggaran, secara khusus pada pembahasan RAPBN.

Namun, diakuinya ada beberapa situasi yang memberi celah pada anggota DPR untuk melakukan korupsi dalam proses legislasi. Salah satunya adalah tidak ditemukannya parameter substansial atas suatu RUU yang diusulkan dalam Prolegnas. "Dikhawatirkan usulan RUU tidak lebih dari sekadar "proyek"," katanya kepada SH.

Proyekan lain juga mungkin muncul saat sosialisasi RUU atau UU. Permintaan atau tawaran sosialisasi RUU atau UU dikhawatirkan mensyaratkan adanya "kickback" alias uang terima kasih. Ronald juga mengatakan, pembahasan RUU yang masih digelar secara tertutup tanpa kriteria yang jelas dan minim pertanggungjawaban dapat menjadi celah korupsi lainnya.

"Forum pembahasan tertutup dikhawatirkan menyediakan ruang kondusif adanya transaksi politik yang dibalut gratifikasi," tuturnya.

Situasi lain yang memungkinkan adanya korupsi adalah pada pembicaraan tingkat I atau persiapan pembicaraan tingkat II. Kasus ayat tembakau, kata Ronald, terjadi karena mekanisme check and recheck yang masih kurang antisipatif. Akibatnya, perubahan kata, kalimat, atau bahkan materi maupun struktur ayat dan pasal yang terjadi bukan berdasarkan mekanisme dan forum yang resmi, tapi melalui "penyeludupan".

Terdapat 70 RUU ditetapkan dalam Prolegnas 2013. Sebanyak 33 RUU telah dibahas sejak tahun lalu dan kini masuk dalam pembahasan tingkat I. Terdapat juga 19 RUU usulan DPR dan 6 RUU usulan pemerintah yang menunggu proses harmonisasi di antara kedua lembaga.

Tidak hanya RUU yang sudah dibahas dari tahun sebelumnya kembali dimasukkan dalam Prolegnas 2013. Badan Legislasi juga menetapkan 12 RUU baru yang diusulkan agar masuk ke dalam Prolegnas 2013 yang terdiri atas 5 RUU usulan DPR dan 7 RUU usulan pemerintah.

Namun, menurut Ronald, pada Juli 2013 Prolegnas Prioritas bertambah hingga 75 RUU. Kini, sudah ada 13 RUU yang disahkan menjadi UU per 12 Juli 2013

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment