Thursday, September 12, 2013

[batavia-news] Pergulatan KPK di Belantara Kasus Hambalang

 

 
Pergulatan KPK di Belantara Kasus Hambalang
Diamanty Meiliana | Kamis, 12 September 2013 - 14:39:18 WIB
: 77
 


(SH/Don Peter)
RAPAT TERAKHIR TIMWAS CENTURY - Ketua KPK Abraham Samad (kanan), didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnain, mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Timwas Century DPR, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (11/
Penahanan Andi Mallarangeng belum juga dilakukan.

JAKARTA - Diperiksanya seorang saksi atau tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didahului dengan dikirimkannya surat pemanggilan pemeriksaan. Surat ini lazimnya dikirimkan tiga hari sebelum yang bersangkutan akan diperiksa. Hal ini dimaksudkan agar yang akan diperiksa bisa mempersiapkan diri, jadi tidak terasa mendadak.

Hingga Rabu (12/9), belum ada surat pemanggilan yang dikirimkan untuk para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. "Sampai kemarin belum ada surat panggilan yang dikirim kepada tersangka Hambalang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (11/9).

Ini menandakan, sangat kecil kemungkinan KPK akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng. Andi mungkin hanya akan diperiksa jika surat telah dikirimkan hari ini, Kamis (12/9). KPK akan dianggap menyalahi aturan karena mendadak mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan.

Bukan sekali dua kali KPK memanjakan telinga masyarakat Indonesia soal keseriusannya menangani kasus megakorupsi Hambalang. Khusus untuk kasus Hambalang, Ketua KPK Abraham Samad sudah berkata "paling lambat pekan depan" paling tidak dalam dua situasi.

Pertama, sebelum Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menyerahkan audit investigasi tahap II Hambalang. Saat itu Abraham menyatakan akan memeriksa Andi paling lambat pekan depan, berarti berada dalam kurun waktu 26-31 Agustus. Namun, tidak ada pemeriksaan dilakukan pada pekan tersebut karena memang tidak ada surat pemanggilan pemeriksaan.

Kedua, di Istana Negara tanggal 29 Agustus 2013. Pada kesempatan itu, Abraham menyatakan pemeriksaan Andi paling lambat pekan depan. Ini mengartikan, seharusnya Andi diperiksa pada kurun 2-7 September.

Kenyataannya, tidak ada jadwal pemeriksaan untuk Andi sebagai tersangka pada pekan itu. Yang ada hanya pemeriksaan untuk Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. Itu pun sebagai saksi, bukan tersangka.

Terakhir kali Abraham menjanjikan pemeriksaan untuk Andi adalah, setelah dokumen hasil penghitungan kerugian negara dari BPK diserahkan pada 4 September lalu. Kala itu dia tidak lagi mengatakan "paling lambat pekan depan", tetapi "mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan langkah-langkah progresif, termasuk penahanan".

Dalam kesempatan sebelumnya, ketika BPK belum menyerahkan laporan audit investigasi tahap II, Abraham memastikan penahanan akan dilakukan bila hasil penghitungan kerugian negara selesai dilakukan. Pemeriksaan Andi dan penahanannya terhambat penghitungan kerugian negara riil yang belum diserahkan BPK.

Abraham berjanji pemeriksaan Andi dijadwalkan pada pekan selanjutnya, persis setelah BPK telah menyerahkan angka riil kerugian negara. Kini, laporan kerugian negara sudah di tangan. Bahkan, KPK juga menerima laporan audit investigasi tahap II yang sebenarnya tidak pernah dimintanya. Apa lagi yang ditunggu? Tidak tahu.

Abraham sempat berkilah soal penahanan. Dia mengatakan, "Tidak ada hubungannya antara penahanan dan perhitungan kerugian negara, cuma memang KPK harus menghitung jadwal." Dia malah menjadikan ketentuan masa penahanan yang diatur dalam KUHP sebagai alasan mengapa Andi tidak juga ditahan.

Pemain Sinetron

Mari mengingat Abraham saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi Hukum DPR. Saat itu Abraham menegaskan, penegak hukum seharusnya tidak mengumbar janji ke publik.

"Karakter penegak hukum adalah tidak boleh berbicara pada publik. Dia harus diam, tidak boleh bilang serampangan. Tidak boleh mengumumkan, misalnya, 'minggu depan akan ada tersangka,' nanti tersangkanya malah kabur. Kalau seperti itu bukan penegak hukum, itu main sinetron," kata Abraham pada 28 November 2011.

Secara terbuka, dia juga mengkritik Busyro Muqoddas, Ketua KPK sebelumnya, yang dinilai terlalu banyak berbicara ke publik. Penegak hukum, katanya, harus merahasiakan informasi terkait kasus-kasus yang ditanganinya.

"Karena penyelidikan dan penyidikan seharusnya seperti operasi intelijen, silent operation. Kalau tidak, orang bisa menghilangkan barang bukti," tegasnya kala itu.

Hampir dua tahun sejak terpilihnya Abraham sebagai Ketua KPK, mencoba membandingkan apa yang pernah dia janjikan di masa lalu, kini, dan kenyataannya, Abraham tak ubahnya pemain sinetron seperti yang pernah dia lontarkan. Setelah melihat fakta, Abraham sadar korupsi Hambalang seperti rimba belantara karena tak hanya melibatkan menteri tetapi juga tak tertutup kemungkinan sejumlah politikus.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment