Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terus melobi agar qanun Aceh atau peraturan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera mirip GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai Bendera Provinsi Aceh dapat diubah.

"Besok (Rabu, 1/5) kita mau ketemu Pak Gubernur Aceh karena kita kan punya konsep yang kita tawarkan. Pokoknya jangan sama lah dengan bendera GAM itu," katanya di sela-sela musyawarah perencanaan pembangunan nasional di Jakarta, Selasa.

Ia mengakui masalah bendera dan lambang Aceh tersebut merupakan persoalan yang paling alot dalam pembahasan. Namun demikian, ia menyakini hal itu dapat ditemukan solusinya.

Hal ini mengingat dari 12 poin atas evaluasi qanun Aceh tersebut, dua poin sudah disepakati dan masih menyisakan 10 poin lainnya.

"Dua (poin) sudah. Tinggal 10 (poin) belum disepakati. Ini akan kami bahas satu per satu. Mudah-mudahan semuanya bisa," katanya.

Sementara itu, saat ini kedua belah pihak menyepakati sebagai masa menenangkan diri dalam pembahasan terkait qanun tersebut untuk kemudian dilanjutkan pertemuan lanjutan.

Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masing-masing membentuk tim untuk membahas lebih lanjut mengenai penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan dan bintang pada bendera Aceh.

Polemik terkait bendera Aceh muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret. (M041/Z003)