Wednesday, May 1, 2013

[batavia-news] Sebanyak 42 Caleg Aceh “Digagalkan” Alquran

 

Ref:  Apakah mereka yang bisa membaca Al Quran lebih profesional menjalankan tugas dan kewajiban dari pada mereka yang gagal karena tidak bisa membaca Al Quran?
 
 
 
Sebanyak 42 Caleg Aceh "Digagalkan" Alquran
Junaidi Hanafiah | Rabu, 01 Mei 2013 - 14:58:22 WIB
: 69


(dok/ist)
Ilustrasi.
Hanya satu dari 1.231 caleg di Aceh yang tidak menjalani ujian baca Alquran dan langsung lulus.

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggagalkan 42 calon anggota legislatif (caleg) di Aceh karena tidak lulus ujian membaca Alquran. Dari total 1.231 caleg di Aceh, 1.140 di antaranya sudah menjalani ujian, sementara sisanya belum mengikuti ujian karena berbagai alasan.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Uji Kemampuan Membaca Alquran KIP Aceh, Akmal Abzal, Selasa (30/4), mengatakan, dari 1.140 orang calon wakil rakyat yang telah mengikuti uji kemampuan membaca Alquran, terdapat 42 caleg yang tidak lulus membaca Alquran. "Mereka yang tidak lulus membaca Alquran dinyatakan gugur menjadi caleg," kata Akmal.

Ke- 42 caleg yang gagal tersebut berasal dari sembilan partai nasional dan tiga partai lokal. Hanya tiga partai nasional yang calegnya semua lulus ujian. "Sebanyak 39 caleg berasal dari sembilan partai nasional dan tiga caleg dari tiga partai lokal," jelasnya. Namun, ia enggan menyebutkan partai apa saja yang calegnya tidak lulus tersebut.

Yang mengherankan, tambahnya, caleg yang tidak lulus membaca Alquran ada yang berasal dari partai nasional berbasis Islam. "Ke-42 caleg yang tidak lulus itu ada juga yang diusung oleh tiga partai nasional yang berbasis Islam, sementara tiga partai yang semua caleg mereka lulus membaca Alquran berasal dari dua partai berbasis Islam dan satu yang berbasis nasionalis," ujarnya.

Hanya ada satu caleg yang tidak dilakukan uji membaca Alquran karena bukan beragama Islam. "Satu bakal caleg dari PDIP tidak diwajibkan mengikuti uji kemampuan membaca Alquran karena dia nonmuslim. Dengan sendirinya dia dinyatakan lulus menjadi caleg asalkan melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh KIP," katanya.

Uji kemampuan membaca Alquran hanya diwajibkan untuk bakal caleg yang beragama Islam sesuai dengan status keistimewaan Aceh.

Uji baca Alquran bagi para caleg dilakukan sejak Sabtu (27/4). Kemampuan membaca Alquran merupakan salah satu syarat yang harus diikuti oleh bakal caleg DPR Aceh.

Tim penguji kemampuan membaca Alquran bakal caleg, Dhulhadi, menyebutkan, dalam uji kemampuan membaca Alquran tersebut, penguji tidak mengharuskan bakal caleg harus membaca Alquran sama seperti saat penilaian pelaksanaan Musabaqah.

"Asal mereka bisa membaca, walaupun terbata-bata, namun hurufnya tidak salah, harakat atau baris tepat, itu tetap akan diluluskan. Ini penilaian cukup rendah, biasanya uji seperti ini dilaksanakan untuk anak SD atau SMP," ungkap Dhulhadi.

Dhulhadi menambahkan, saat tes dilaksanakan, terdapat beberapa bakal caleg yang sama sekali tidak bisa membaca Alquran. "Hal ini sangat aneh, ternyata masih ada orang Aceh yang tidak bisa membaca Alquran," katanya.

Sumber : Sinar Harapan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment