Ratifikasi Konvesi Pekerja Maritim Terkendala Penolakan INSA
Fitri Yetti — HARIAN TERBIT
JAKARTA — Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI ,Hanafi Rustandi, mengatakan, konvensi pekerja maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) merupakan wajib dilaksanakan industri pelayaran dunia mulai 20 Agustus 2013.
"Konvensi ini berjalan seiring Safety of Life at Sea (SOLAS), Marine Pollution (MARPOL) dan Standars of Training, Certification and Watchkeeping (STCW). Khususnya oleh negara bendera kapal dan para petugas Port State Control (PSC) di setiap negara," ungkapnya Minggu, (18/8).
Aturan dalam MLC merangkum semua ketentuan standar perburuhan internasional, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pelaut, menjamin hak-hak fundamental.Juga menciptakan tata hubungan industrial yang baik dalam industri pelayaran.
Dalam konvensi ini, setiap kapal berukuran 500 GT ke atas yang beroperasi di perairan internasional maupun antar pelabuhan dalam suatu wilayah negara, wajib memenuhi semua ketentuan termasuk Maritime Labour Certificate yang dikeluarkan oleh administrator negara bendera setelah dilaksanakan pemeriksaan yang valid.
Suatu kapal dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan MLC bila mampu menunjukkan bukti Declaration of Maritime Labour Compliance (DMLC). Sayangnya, kata Hanafi, pemerintah terkendala meratifikasi MLC karena adanya penolakan dari Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA), dengan alasan kapal-kapal milik perusahaan pelayaran anggotanya belum siap.
Sikap INSA,menurutnya, tidak dapat dijadikan patokan oleh pemerintah, karena apapun alasannya setelah MLC diberlakukan secara penuh oleh ILO di seluruh dunia mulai 20 Agustus 2013, maka tetap saja kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional akan menghadapi pemeriksaan oleh Port State Control (PSC) setempat. Apabila kapal tidak memiliki DMLC, maka akan dikenai sanksi.
Sedang dampak bagi pelaut, kata Hanafi, akan berkurangnya lapangan pekerjaan karena pemilik kapal akan lebih tertarik merekrut pelaut dari negara-negara yang telah meratifikasi MLC, dengan asumsi sistim perekrutan dan perlindungan pelaut di negara-negara yang telah meratifikasi telah memenuhi ketentuan MLC.
Hanafi mengusulkan pemerintah perlu segera memfasilitasi dialog tripartite antara Pemerintah, Serikat Pekerja Pelaut (KPI) dan INSA untuk mempersiapkan ratifikasi MLC. Pemerintah segera meratifikasi MLC dalam bentuk undang-undang sebagaimana sebelumnya yang telah meratifikasi beberapa konvensi fundamental ILO lainnya.
"Bila pemerintah tidak merespons kondisi yang sudah kritis ini, KPI minta perhatian DPR-RI segera mengambil inisiatif terhadap penyusunan undang-undang untuk meratifikasi MLC."
Editor — Fenty Wardhany
Baca Juga
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment