Wednesday, January 30, 2013

90 Persen Tenaga Kerja Belum Terlindungi Asuransi


Sebanyak 90 persen lebih dari 58.484 tenaga kerja di Provinsi Aceh hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) padahal telah diatur dalam UU nomor 3/1992 dan Permenakertrans RI nomor 20/2012. 
"Data 2012 yang kami peroleh terdapat 58.484 tenaga kerja di seluruh provinsi Aceh, hanya 9,21 persen yang telah memperoleh perlindungan dari Jamsostek," kata Kepala Jamsostek Aceh H Irwan Ibrahim di Banda Aceh, Rabu. 
Irwan Ibrahim mengatakan hal itu seusai memberikan sosialisasi Permenakertrans RI nomor 20/2012 dan virtual account yang diikuti perwakilan perusahan di kota Banda Aceh dan Aceh Besar. 
Sesuai Permenakertrans RI nomor 20/2012, apabila perusahaan belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memperoleh perlindungan jamsostek, maka karyawannya itu dapat mendaftar sendiri dengan membawa surat keterangan dari tempat ia berkerja. 
"Hingga saat ini masih ada perusahaan yang masih diskriminatif, mereka hanya mendaftarkan sebagian karyawannya untuk mendapatkan perlindungan, dengan keluarnya Permenakertrans RI nomor 20/2012 maka seluruh karyanya berhak mendapatkan jaminan," kata H Irwan Ibrahim. 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakerduk) Aceh Ridwan Hasan juga menyebutkan hingga akhir Desember 2012 jumlah kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja aktif mencapai 2.568 perusahaan dengan karyawan mencapai 58.484 jiwa dan ditambah 3.076 orang dari sektor informal. 
"Tingginya pertumbuhan angkatan kerja di Aceh tidak diimbangi dengan perlindungan yang sementinya mereka dapatkan, kita akan melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan yang disinyalir belum memberikan jamsostek kepada karyawannya," kata Ridwan Hasan. 
Ia mengatakan meningkatya kecelakaan kerja belum mempengaruhi perusahaan untuk segera mengasuransikan pekerjanya padahal asuransi bagi pekerja merupakan ketentuan bagi setiap perusahaan. 
"Jika masih ada perusahaan yang belum memberikan perlindungan bagi pekerjanya akan ada sanksinya," katanya menambahkan. 
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Aceh bersama PT Jamsostek terus berupaya melakukan sosialisasi untuk memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan dan kematian bagi pekerjanya.

No comments:

Post a Comment