PT Pertamina (Persero) menyatakan solar yang dibawa oleh MT Serena 2 dari tangki timbun bahan bakar minyak (BBM) Sambu ke Depot Pontianak masih menjadi tanggung jawab Pertamina.
"Sehingga jika terjadi pencurian yang mengakibatkan loses, risiko tersebut terhitung sebagai risiko Pertamina," jelas Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir dalam keterangan persnya, Rabu (30/1/2013).
Namun, sesuai dengan kontrak-kontrak pengadaan kapal sewa pengangkut BBM menurut standar yang berlaku Internasional, batas toleransi losses adalah 0,5%.
Pertamina juga menetapkan batas maksimal losses hanya 0,3% sehingga apabila terjadi losses (kekurangan volume diterima di pelabuhan tujuan dibandingkan dengan volume pengisian di pelabuhan asal) melebihi dari ketentuan yang ditetapkan perusahaan.
"Pertamina selaku pemilik BBM dapat mengklaim kepada penyedia kapal (transporter) agar Pertamina terhindar dari kerugian akibat tindak penyelewengan," ungkapnya.
Kapal dengan muatan solar 3.684 kiloliter tersebut bertolak dari Pulau Sambu pada pukul 18:15 WIB, tujuan Pontianak. Kapal tersebut ditangkap bea cukai di perairan Batam, Rabu (29/1/2013).
"MT Serena 2 bukan kapal milik Pertamina, tapi kapal yg dicharter Pertamina dari PT SKR. Kami juga klarifikasi, minyak Solar yang dibawa bukan BBM bersubsidi karena statusnya masih milik Pertamina sehingga tindakan ini sangat merugikan perusahaan," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ali, Pertamina akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pencurian ini. "Pertamina akan menindak tegas perusahaan penyedia kapal dengan memasukkannya dalam daftar hitam untuk tidak diperbolehkan mengikuti tender charter kapal di Pertamina," paparnya.
Pertamina siap berkoordinasi dengan BPH Migas, Bea Cukai, dan Kepolisian Perairan Batam dan aparat terkait lainnya serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada para penegak hukum.
No comments:
Post a Comment