Saturday, February 2, 2013

BNN: Bahan Jenis Narkoba Kasus Raffi Ada di Puncak


BNN: Bahan Jenis Narkoba Kasus Raffi Ada di PuncakBadan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang pohon Khat di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pohon Khat adalah tanaman untuk membuat narkoba jenis chatinone. Narkoba jenis ini ditemukan di kediaman artis Raffi Ahmad saat BNN menggerebeknya Ahad lalu.
"Anggota kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menemukan ladang pohon Khat di Cisarua seluas 2-3 hektare," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Benny Mamoto, pada acara "Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba" di hadapan masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur kemarin.

Tanaman ini dibawa dari Yaman, Timur Tengah, dan telah tumbuh di Cisarua sejak 2005. Bahkan tanaman ini oleh sejumlah petani di sana menjadi salah satu sumber penghasilan mereka.
Benny mengatakan, para petani meminta ganti rugi ketika BNN meminta mereka memberikan tanaman tersebut. BNN pun memberi penyuluhan kepada para petani bahwa pohon itu adalah salah satu jenis tanaman terlarang.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Kimia Farmasi BNN Mufti Djusnir mengatakan, efek samping menggunakan cathinone lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga perlu diwaspadai peredarannya. "Efek samping menggunakan cathinone lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah MDMA, yakni 3,4 methylene dioxy metacathinone," kata Mufti.

Bahaya dari zat tersebut, jika mengkonsumsi akan mengalami psikoaktif, dan siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas mengakibatkan overdosis sehingga kejang, keram, dan berakhir dengan kematian, katanya.
Sebelumnya, BNN menemukan narkoba jenis cathinone dalam kasus narkoba Raffi Ahmad cs, yakni 3,4 methylenedioxymethcathinone atau biasa disebut methylone. Sumirat mengatakan, pihaknya masih memburu pemasok narkotik itu terhadap presenter acara Dahsyat tersebut. »Sampai saat ini belum diketahui dan masih kami selidiki,” kata Sumirat.

Pada Jumat lalu, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba yang dilakukan di rumah Raffi. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Namun, enam orang lain yang dijerat pasal 127 tidak ditahan, tapi akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Satu orang lagi berinisial UW, yang dijerat pasal 131 karena mengetahui kejadian itu, tidak ditahan karena ada jaminan keluarga.

No comments:

Post a Comment