Wednesday, January 30, 2013

Impor Renyah 'Daging Berjanggut'


Kasus daging sapi impor kembali mencuat ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan, Selasa malam, 29 Januari 2013 di Hotel Le Meredien. Operasi ini menyeret Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang hingga saat ini, Kamis, 31 Januari 2013 masih diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan tersangka Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dari PT Indoguna Utama serta Ahmad Fatonah yang merupakan staf khusus Lutfi Hasan Ishaaq, selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Suap daging impor merupakan kasus lama yang seolah tak akan terurai sampai sekarang. Majalah Tempo pernah mengungkap soal daging ini dalam dua kali laporan utama dua tahun lalu, yaitu Impor Renyah 'Daging Berjanggut' dan Partai Putih di Pusaran Impor Daging.
Masih ingat ada ratusan kontainer berisi daging impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Maret 2011? Di sinilah lika-liku daging bermula. Ada 2.750 ton daging impor bermasalah.
Mangkraknya daging di Priuk itu berpangkal dari kisruh kuota daging impor yang mencuat sejak pertengahan Januari 2011. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Thomas Sembiring, sengkarut terjadi karena masa berlaku izin impor yang pendek, yakni menjelang tutup tahun. Pada 15 Desember 2010, Direktur Jenderal Peternakan --saat itu dijabat Tjeppy D. Soedjana--menerbitkan surat persetujuan pemasukan daging sapi sebanyak 15 ribu ton. Surat izin tersebut kedaluwarsa pada 31 Desember 2010.
Surat izin yang berlaku cuma 15 hari itu jelas tidak masuk akal. Perjalanan barang dari Australia, misalnya, membutuhkan waktu tiga hingga lima pekan. Toh, para importir nekat mengajukan permohonan karena biasanya Direktorat Jenderal Peternakan bersedia memperpanjang masa berlaku izin. Rupanya, kebiasaan lama ini tak berlaku lagi. Prabowo, Direktur Jenderal Peternakan yang baru, ogah memperpanjang tenggat. Saat daging-daging beku itu tiba di Tanjung Priok pertengahan Januari lalu, Badan Karantina tak memberi lampu hijau pengeluaran barang. Alasannya, surat persetujuan pemasukan sudah kedaluwarsa.
Pengusaha semakin meradang gara-gara pemerintah juga mengerem mendadak volume impor daging menjadi hanya 50 ribu ton. Padahal, realisasi impor tahun lalu mencapai 120 ribu ton. Semester pertama tahun ini, volume impor daging diputuskan 25 ribu ton saja. Celakanya, importir-importir besar mendapatkan jatah jauh di bawah harapan. PT Indoguna Utama, misalnya, mengajukan permohonan izin impor 7.280 ton, tapi hanya kebagian 1.160 ton. Tahun lalu, Indoguna mengimpor lebih dari 14 ribu ton. Pemain besar lain, PT Anzindo, hanya kecipratan 1.777 ton dari 2.397 ton yang diajukan.
Importir lantas curiga dan menilai pembagian kuota ini tidak adil. Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) malah kebanjiran jatah impor sebesar 9.759 ton. Lembaga ini didirikan pada 1999 oleh R.B. Suryama M. Sastra, politikus Partai Keadilan Sejahtera dan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (2004-2009). Kader muda PKS banyak yang bekerja di Yayasan PKPU ini.

No comments:

Post a Comment