PERNYATAAN SIKAP
HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP PETANI…!
Penangkapan dan penahanan terhadap 5 orang Petani dari STI Serikat Tani Indramayu (STI) yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Indramayu ketika berunjuk rasa pada hari minggu, 25 Agustus 2013 saat STI merupakan tindakan represif dan kriminal yang dilakukan oleh aparat kepolisian Indramayu. Pasalnya, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan tidak melihat kronologi konflik secara utuh peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Asal muasal konflik dimulai dari adanya perencanaan pembangunan waduk/bendungan di Desa Loyang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemkab Indramayu yang memanfaatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di tanah garapan para petani. Bendungan yang direncanakan akan mampu mengatasi kekeringan di wilayah Terisi, Cikedung, Losarang, Lelea, Kroya, Gabuswetan dan Kandanghaur itu memanfaatkan lahan Perhutani yang dikelola oleh petani penggarap dengan luas mencapai 100 hektare dan akan mampu mengairi lahan pertanian seluas 22.000 hektare.
Diketahui perencanaan pembangunan waduk sempat dilakukan sosialisasi, namun sosialisasi dilakukan tanpa menyertakan para petani penggarap yang telah menggarap tanah selama 10 (sepuluh tahun). Ketika masyarakat mengetahui pengerjaan pembangunan waduk sudah dimulai maka petani penggarap bersama massa STI lainnya pun menyatakan penolakannya melalui unjuk rasa.
Dengan penjagaan dari pihak kepolisian Polres Indramayu massa petani STI pun melakukan unjuk rasa. Namun sekelompok orang menyerang sejumlah massa aksi dengan melakukan tindakan kekerasan. Para Petani yang pada saat ini menjadi tahanan pihak Kepolisian, melakukan aksi dalam upaya pembelaan terhadap kaum tani akan hak-haknya. Namun, bukannya melakukan pengamanan atas bentrok yang dilakukan antara massa STI dengan kelompok massa lainnya, aparat kepolisian malah melakukan tindakan perampasan motor dan pemukulan terhadap massa petani STI.
Berdasarkan kronologi kasus yang terjadi, ada beberapa hal yang penting kami sampaikan :
- pembangunan waduk Bubur Gadung masih bermasalah karena belum ada kesepakatan bersama antara petani penggarap lahan dengan pihak pemerintah dan kontraktor yang melakukan pembangunan. Petani penggarap sebenarnya tidak menolak pembangunan waduk.
- pembakaran yang dilakukan terhadap eksavator karena massa STI kecewa dan kesal, ketika petani yang melakukan aksi dipukuli oleh preman, namun pihak aparat kepolisian diam tidak melakukan tindakan.
- ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberangus keberadaan Serikata Tani Indramayu dengan melibatkan para Kuwu/Kades dan warga lainnya, sebagaimana pernyataan para Kuwu atau kades yang meminta STI dibubarkan di beberapa media massa.
- massa tani STI sebenarnya tidak berkonflik dengan warga di luar STI. Namun ada pihak lain yang menyerang massa STI namun aparat kepolisian malah melakukan kekekarasan terhadap massa tani STI bukan mencegah dan melindungi petani kedua belah pihak.
- pihak kepolisian sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena melakukan penangkapan, perampasan, penyiksaan terhadap massa aksi tani yang menyebabkan korban luka-luka pada wajah dan badan
- selama melakukan kekerasan, aparat Polres Indramayu pun mengeluarkan kata-kata ancaman, intimidasi dan kata-kata kotor yang tidak etis dilakukan oleh aparat negara.
- dalam Perda No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Indramayu, tidak menyebutkan secara spesifik rencana pembangunan waduk/bendungan Bubur Gadung di kecamatan Cikedung Indramayu. Kemudian, dengan luas waduk 200 ha harus dilengkapi dengan izin amdal sesuai dengan Permen LH No 5 tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami menuntut :
- Pelepasan 6 orang petani STI yang ditahan oleh Mapolda Jawa Barat
- Hentikan pembangunan waduk karena belum ada kesepakatan dengan petani penggarap mengenai kejelasan dan belum jelasnya perijinan lingkungan hidup
- Hentikan kriminalisasi petani dan pemberangusan serikat tani
- Hentikan penangkapan, intimidasi, sweeping terhadap petani STI
- Mendesak Komnas HAM mengusut tuntas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Polres Indramayu
Bandung, Minggu, 1 September 2013
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Dadan Ramdan
Direktur Eksekutif
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
***********************************************************************************
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment