Tuesday, February 25, 2014

[batavia-news] Diamputasi, Bubarkan saja KPK

 

res : Bandit-bandit rezim neo-Mojopahit dirugikan, maka oleh sebab KPK mau diamputasi untuk dijadikan Komisi Penyelamat Koruptor.
 
 

Diamputasi, Bubarkan saja KPK

Selasa, 25 Febuari 2014 Penulis: Lina Herlina/X-5
PERMINTAAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah dan DPR agar menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertepuk sebelah tangan. KPK menilai pemerintah dan parlemen bekerja sama melumpuhkan lembaga antirasywah.

Kedua RUU itu diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013, dan masuk prioritas program legislasi nasional periode 2009-2014.

RUU KUHP memuat 766 pasal atau bertambah 197 pasal dari KUHP lama yang hanya memuat 569 pasal. Setidaknya ada 12 isu penting yang menjadi polemik dalam RUU KUHAP karena berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan KPK.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panja Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin dengan 26 anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP.

Perihal posisi Aziz juga dipersoalkan karena Wakil Ketua Komisi III dari Partai Golkar tersebut pernah disebut dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji kendaraan di Korlantas Polri dan proyek pembangunan kawasan pengembangan dan pembinaan terpadu sumber daya manusia kejaksaan di Ceger, Jaktim.

Apa sebenarnya yang menjadi kegelisahan KPK?

Berikut petikan wawancara wartawan Media Indonesia Lina Herlina dengan Ketua KPK Abraham Samad seusai memberi kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Kampus Samata, Makassar, kemarin.

Berikut petikannya:
Apa sebenarnya yang mendasari KPK menyurati Presiden dan DPR yang meminta penundaan pembahasan RUU Perubahan KUHAP dan KUHP?

Kita melihat ada beberapa pasal yang bisa mengamputasi dan mengeliminiasi keberadaan dan kewenangan KPK. Maka, kita minta Presiden dan DPR (pembahasan) ditangguhkan sementara untuk bisa dibahas secara jernih dengan seluruh elemen yang berkepentingan terhadap keberadaan UU KUHAP dan KUHP ini.

Mengapa KPK hanya meminta penangguhan, bukan pembatalan saja?

Posisi KPK di sini hanya meminta penundaan supaya bisa dibahas kembali. Tidak ada niat untuk membatalkan.

Ada tenggat yang ditentukan KPK untuk menunggu jawaban Presiden dan DPR terkait permintaan tersebut?

Saya yakin surat yang kita ajukan akan ditanggapi positif oleh Presiden dan DPR.

Apa masalah krusial dalam kedua RUU itu?

Ada beberapa poin yang memang kita persoalkan, termasuk tidak masuknya delik penyuapan dalam korupsi.

Kalau toh pemerintah tetap akan mengesahkan, itu tidak masalah, yang penting aturan tentang tindak pidana korupsi (tipikor) dikeluarkan dari KUHP.

Bagaimana kalau pemerintah dan DPR tetap ngotot?


Kalau ngotot, kita persilakan, tapi tolong yang terkait tipikor dikeluarkan. Itu saja jalan tengahnya.

Anda melihat RUU KUHAP dan KUHP itu sebagai upaya penggembosan KPK?


Wallahualam. Saya belum tahu persis itu. Saya hanya melihat, kalau ini dilaksanakan, keberadaan KPK menjadi tidak signifikan lagi. Kalau memang itu dipaksakan, dan keberadaan KPK diamputasi, mending lembaga ini tidak ada lagi. Ada tapi diamputasi dan terlalu dipaksakan, saya pikir mending KPK bubar saja.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment