Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, disahkannya RUU  tentang Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir (International Convention for Suppression of Acts of Nuclear Terrorism) akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan penindakan terorisme nuklir.

"Dalam konvensi ini dirumuskan pula daftar kegiatan yang dilakukan setiap orang yang diklasifikasikan sebagai terorisme nuklir yang merupakan tindakan kriminal," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dalam UU itu nantinya, seseorang dimasukkan kategori melakukan tindakan terorisme jika orang tersebut mendapatkan zat radioaktif secara melawan hukum, merusak suatu fasilitas nuklir, atau berpartisipasi dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut

"Pengesahan konvensi akan bermanfaat bagi kepentingan nasional dan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia dan sesuai dengan tujuan politik bebas aktif Indonesia," kata politisi Golkar itu.

Disebutkannya juga, implementasi pengesahan UU ini akan memperkuat pondasi hukum dan kerangka hukum di Indonesia.

"Dengan disahkannya RUU ini, dimungkinkan adanya penguatan infrastruktur yang berkaitan dengan keamanan nuklir, kerja sama multilateral dan kolaborasi dengan negara anggota dan organisasi internasional dalam hal kerangka hukum pencegahan dan penanggulangan terorisme," kata Agus.