Monday, February 24, 2014

[batavia-news] Genosida PT PLN

 

res : Mungkin saja sering terjadi pemadaman listirk disengajakan untuk  PLN  dicap tidak beres diurus oleh negara, jadi  lebih bagus bila diprivatisasikan. Sebab perusahaan privat lebih gagah mengurus perusahaan dari pada negara.
 
 

Genosida PT PLN

Kategori berita: Opini Artikel dimuat pada: 25 Feb 14, 00:31 WIB

 

Oleh: Drs. Indra Muda Hutasuhut, MAP. Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar- besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat.

Menurut Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, "genosida ialah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain".

Beberapa peristiwa kejahatan genosida yang pernah terjadi diatas bumi ini antara lain, pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada millennium pertama sebelum masehi, pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad pertama sebelum masehi, pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ketujuh, pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa sejak tahun 1942, pembantaian suku Aborijin Australia oleh Britania Raya sejak tahun 1788, pembantaian bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I, pembantaian orang Yahudi oleh Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II, pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia, dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse, dan lain-lain. Terkait dengan pemadaman listrik secara sepihak oleh PT. PLN khususnya dalam wilayah Sumatera Utara yang telah merenggut korban jiwa dan harta benda masyarakat, apakah dapat digolongan kejahatan genosida?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, ada baiknya melakukan kilas balik terjadinya pemadaman listrik bergilir di Sumatera Utara. Pemadaman listrik secara bergilir oleh PT. PLN sudah berlangsung sejak tahun 2005, ini berarti hingga tahun 2014 telah memasuki tahun ke-9. Sejak 2005 Sumut-pun ditetapkan daerah krisis penyediaan energi listrik. Namun sangat disayangkan, upaya institusi terkait untuk mengatasi krisis listrik tidak maksimal, konon pemerintah yang sebenarnya sudah mengetahui dampak buruk krisis listrik terhadap masyarakat terkesan menutup mata termasuk pemerintah Daerah.

Akibat pemadaman listrik tanpa batas, menyebabkan tensi amarah masyarakat semakin meluap. Aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai lapisan masyarakat (pelajar, mahasiswa, karyawan, para ibu rumah tangga, pengusaha, dan bahkan anak-anak) menjadi pemandangan yang lumrah di depan kantor DPRD Kabupaten/Kota di beberapa daerah, demonstrasi dan tindakan anarkis di lingkungan kantor PT. PLN di beberapa daerah semakin terbiasa.

Dengan bentuk perlawanan masyarakat tersebut tidak membuahkan hasil, malahan pemadaman listrik semakin menjadi-jadi. Dua kali menjadi tiga sampai empat kali sehari. Berakit rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu bertambah sakit kemudian. Pribahasa ini mungkin yang paling tepat atas dampak pemadaman listrik bergilir yang dialami masyarakat Sumut saat ini.

Untuk meredakan amarah masyarakat, Pimpinan PT. PLN Sumut beberapa kali mengeluarkan jurus sakti yaitu, berjanji akan melakukan penyewaan mesin genset dari luar negeri, sehingga krisis listrik Sumut akan dapat diatasi pada bulan Oktober 2013.

Setelah menunggu waktu yang dijanjikan, ternyata janji hanya tinggal janji, molor lagi menjadi akhir Desember. Yang lebih ironisnya, tanpa merasa bersalah dan malu, PT. PLN mengumumkan akan menaikkan Tarif Dasar Listrik di tengah-tengah distribusi listrik yang semakin minim.

Gubernur Sumatera Utara H. Gatot Pujo Nugroho, untuk kesekian kalinya turut memberikan peringatan kepada pimpinan PT. PLN agar dapat mengatasi krisis listrik Sumatera Utara. Selain dari itu, Gubernur Sumut telah menyurati Presiden SBY untuk mengadukan masalah perlistrikan di Sumatera Utara. Dari berbagai langkah yang dilakukan H. Gatot Pujo Nugroho, hingga Pebruari 2014 belum memberikan hasil yang berarti dan terkesan hanya sebatas publikasi untuk menutupi pandangan miring (stigma) masyarakat terhadap pemerintah.

"Benar Gubernur telah memperingati petinggi PT. PLN, juga Gubernur telah menyurati Presiden. Namun itu semua hanya sekedar basa-basi, H. Gatot Pujo Nugroho tidak terlihat sebagai kreator dan inisiator menangani persoalan listrik Sumatera Utara. (Analisa, 4 Oktober 2013, hal.4).

Jeritan korban PT. PLN

Memasuki bulan Pebruari 2014, eskalasi pemadaman listrik PT. PLN kembali menunjukkan grafik yang meningkat. Prosesi pemadaman bahkan lebih parah dari periode sebelumnya, dalam satu hari hingga mencapai 4-5 kali. Akibat pemadaman ini tidak saja menyebabkan kerugian materil bagi para pengusaha, akibat tidak dapat melakukan kegiatan produksi secara maksimal, akan tetapi juga menyebabkan kerusakan barang-barang elektronik termasuk peralatan elektronik masyarakat (TV, kulkas, mesin cuci dan lainnya).

Beberapa pengusaha, terpaksa menutup kegiatan usahanya karena tidak mampu berproduksi secara maksimal dan tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. Dengan terjadinya PHK oleh pengusaha dan hilangnya mata pencaharian karyawan, sudah pasti menyebabkan bertambahnya angka pengangguran plus membawa mereka kepada kemiskinan, kemelataran dan tidak menutup kemungkinan menemukan ajalnya akibat keterbatasan ekonomi.

Korban meninggal akibat pemadaman bergilir PT. PLN di Sumut khususnya Kota Medan, sudah semakin terbiasa ditelingan dan di mata masyarakat. Manakala terjadi pemadaman, tak lama berselang akan diikuti suara serene mobil pemadam kebakaran.

Menurut Kepala Dinas Pemadam dan Pencegahan Kebakaran (DP2K) Kota Medan, Marihot Tampubolon, menegaskan peristiwa kebakaran yang terjadi akhir-akhir ini 75 % disebabkan karena mati lampu. Sepanjang tahun 2013, kasus kebakaran yang terjadi di Kota Medan mencapai 196 kali. Pemicunya yang utama dikarenakan pemadaman listrik, warga menggunakan lampu semprong dan lilin, terkadang ada bensinnya menyambar sehingga mengakibatkan kebakaran. Dari Januari hingga Desember 2013, sebanyak 196 kali kasus kebakaran mengakibatkan korban sebanyak 22 orang luka-luka dan 5 orang meninggal dunia. Kerugian yang diakibatkan kebakaran tersebut diperkirakan Rp30,16 miliar.

Penutup

Selama beberapa dekade penyebab kematian penduduk Sumatera Utara lebih didominasi kecelakaan lalu lintas, penyalahgunaan narkoba, perkelahian dan penyakit kronis. Pada beberapa tahun terakhir, PT. PLN sudah ikut memberikan kontribusinya, yaitu jatuhnya korban meninggal atas peristiwa kebakaran akibat pemadaman bergilir.

Atas kesalahan, kelalaian dan ketelodoran yang mengakibatkan orang lain meninggal atau mendapat musibah, tentu sudah sewajarnya PT. PLN mendapat sanksi berat, dan mungkin tidak terlalu berlebihan mengidentikkannya dengan genosida ala zaman modern. ***

Penulis adalah dosen Fisipol Universitas Medan Area.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment