Pemerintah, Sudahlah
PEMERINTAH yang baik ialah pemerintah yang mau memahami keinginan publik, bukan pemerintah yang suka-suka. Sayangnya, pemerintah idaman seperti itu belum sepenuhnya dimiliki rakyat negeri ini.
Pada banyak kasus, pemerintah lebih suka memerintah dengan keyakinannya sendiri meski keyakinan itu berseberangan dengan keinginan dan kepentingan rakyat. Contoh termutakhir secara gamblang mereka pertontonkan dengan kengototan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penolakan atas revisi kedua undang-undang itu pun datang bak gelombang.
Sebagai ujung tombak dalam perang melawan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi begitu lantang menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP. Bagi mereka, revisi kedua undang-undang yang diajukan pemerintah untuk dibahas di DPR itu ibarat gergaji untuk memotong leher dan mengamputasi kaki KPK.
Bak gayung bersambut, penolakan amat keras kemudian disuarakan Polri, Mahkamah Agung, Badan Narkotika Nasional, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Mereka kompak menentang, lantaran sejumlah pasal utamanya di RUU KUHAP akan melemahkan daya gempur mereka.
Mustahil dimungkiri, setidaknya ada 12 pasal konyol dalam RUU KUHP dan KUHAP yang bisa berdampak luar biasa pada upaya pemberantasan kejahatan-kejahatan luar biasa semacam korupsi, narkoba, dan terorisme. Sebut saja pasal yang menghilangkan kewenangan penyelidikan, masa penahanan tersangka yang cuma lima hari di tingkat penyidikan, dan penyadapan oleh KPK yang harus seizin pengadilan.
Ada pula pemberian kewenangan luar biasa kepada hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris yang dapat menangguhkan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang atau orang. Bahkan, putusan kasasi MA tidak boleh lebih tinggi ketimbang putusan pengadilan tinggi.
Padahal, fakta menunjukkan, hukuman lebih berat dijatuhkan di tingkat kasasi, seperti dalam kasus Gayus Tambunan dan Angelina Sondakh. Kita yakin pemerintah amat paham bahwa korupsi sudah sangat membahayakan. Kita pun yakin pemerintah sangat mengerti bahwa gempuran narkoba sudah amat mengerikan bagi masa depan bangsa.
Kita juga yakin, pemerintah tahu betul bahwa untuk memerangi extraordinary crimeperlu langkah-langkah luar biasa. Melunglaikan penegak hukum sebagai garda terdepan tentu kontraproduktif dengan semangat itu.
Kita paham pemerintah diisi oleh orang-orang yang paham hukum. Akan tetapi, pemerintah juga mesti paham bahwa para penegak hukum yang menolak revisi kedua undang-undang itu juga punya pemahaman hukum yang hebat.
Publik akan mendukung jika saja pengajuan RUU KUHAP dan KUHP dilakukan semata untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, publik akan melawan kalau revisi justru membuka ruang pelemahan para penegak hukum.
Kita mendesak pemerintah untuk menyudahi kengototannya merevisi KUHAP dan KUHP yang belakangan justru memicu perselisihan dengan para penegak hukum. Begitu pula, DPR semestinya berinisiatif menghentikan pembahasan, bukan malah melempar bola ke pemerintah.
Pemerintah yang bijak ialah pemerintah yang setiap kebijakannya mendatangkan kebajikan. Kita berharap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri polemik dengan mencabut pasal-pasal yang melemahkan fungsi penegak hukum. Polemik seperti itu hanya menghabiskan energi. Untuk apa RUU KUHAP dan KUHP dipaksa disahkan menjadi undang-undang bila kelak diuji materi dan dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment