Badan Narkotika Nasional (BNN) masih memeriksa hakim Puji Wijayanto yang
terlibat kasus kepemilikan shabu. Namun, kasus hakim yang gemar
menggunakan serbuk setan itu dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung.
"PW (Puji Wijayanto) saat ini sedang menjalani pemeriksaan di BNN dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di Jakarta.
Kasus Hakim Puji ini, kata Sumirat, menjadi contoh betapa gencarnya upaya sindikat dalam rangka menghancurkan bangsa lewat narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
"Peredaran narkoba dikendalikan secara terorganisir sehingga bisa masuk ke segala kalangan, termasuk penegak hukum. Itu tentu sangat mencoreng institusi peradilan di negeri ini," ujar Sumirat.
Berhadapan dengan oknum-oknum hakim penggila narkotika seperti Hakim Puji, BNN akhirnya menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY). Yaitu dengan ditekennya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, KY mempunyai peran yang sangat signifikan. Sebab KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim.
Menurut Sumirat, dalam menangani kasus tindak pidana narkotika, seorang hakim dituntut untuk mampu menunjukkan integritas dan kredibilitas. "Karenanya, kinerja para hakim tidak luput dari pengawasan KY selaku lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan," imbuh Sumirat.
Sebelumnya, Hakim PW ditangkap akibat mengadakan pesta shabu di salah satu tempat karaoke pada pertengahan Oktober 2012. Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Bekasi tersebut langsung diciduk petugas BNN.
"PW (Puji Wijayanto) saat ini sedang menjalani pemeriksaan di BNN dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di Jakarta.
Kasus Hakim Puji ini, kata Sumirat, menjadi contoh betapa gencarnya upaya sindikat dalam rangka menghancurkan bangsa lewat narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
"Peredaran narkoba dikendalikan secara terorganisir sehingga bisa masuk ke segala kalangan, termasuk penegak hukum. Itu tentu sangat mencoreng institusi peradilan di negeri ini," ujar Sumirat.
Berhadapan dengan oknum-oknum hakim penggila narkotika seperti Hakim Puji, BNN akhirnya menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY). Yaitu dengan ditekennya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, KY mempunyai peran yang sangat signifikan. Sebab KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim.
Menurut Sumirat, dalam menangani kasus tindak pidana narkotika, seorang hakim dituntut untuk mampu menunjukkan integritas dan kredibilitas. "Karenanya, kinerja para hakim tidak luput dari pengawasan KY selaku lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan," imbuh Sumirat.
Sebelumnya, Hakim PW ditangkap akibat mengadakan pesta shabu di salah satu tempat karaoke pada pertengahan Oktober 2012. Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Bekasi tersebut langsung diciduk petugas BNN.
No comments:
Post a Comment