Pemerintah akan melelang obligasi negara atau surat
utang negara (SUN) dengan jumlah indikatif Rp7 triliun pada 14 Februari
2013 yang ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN
2013.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Yudi
Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin,
menyebutkan SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar
Rp1 juta.
Terdapat lima seri SUN yang akan dilelang terdiri dua seri penerbitan
baru dan tiga seri penerbitan kembali. Dua seri penerbitan baru adalah
SPN031305117 dengan pembayaran bunga secara diskonto dan akan jatuh
tempo 17 Mei 2013. Seri kedua SPN12140217 dengan pembayarna bunga secara
diskonto dan akan jatuh tempo 17 Februari 2014.
Tiga seri penerbitan kembali yaitu FR0063, FR0064, dan FR0065. FR0063
memiliki tingkat bunga tetap 5,625 persen dan akan jatuh tempo 15 Mei
2023. FR0064 memiliki tingkat bunga tetap 6,125 persen dan jatuh tempo
15 Mei 2028. FR0065 memiliki tingkat bunga tetap 6,625 persen dan akan
jatuh tempo 15 Mei 2033.
Penjualan SUN dengan cara lelang tersebut akan dilaksanakan
menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia
(BI). Lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang
Lelang SUN di Pasar Perdana, lelang SPN seri SPN03130517 dan
SPN12140217 diikuti oleh Dealer Utama dengan mengajukan penawaran
pembelian kompetitif serta BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan
mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Lelang Obligasi Negara seri FR0063, FR0064, dan FR0065 diikuti oleh
Dealer Utama dengan mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama
Pihak selain BI dan LPS dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif,
sedangkan LPS dapat mengikuti Ielang dengan mengajukan penawaran
pembelian nonkompetitif.
Bagi Dealer Utama yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan
atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain hanya
dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.
No comments:
Post a Comment