Sunday, February 10, 2013

Vonis Mati PN Denpasar Atas Lindsay Sandiford Gegerkan Inggris

Ketukan palu hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan vonis mati bagi Lindsay June Sandiford, terdakwa kasus penyelundupan kokain seberat 4,7 kilogram ke Pulau Bali.

Putusan itu tak hanya membuat syok terdakwa, yang langsung terkesiap kaget-- membayangkan dieksekusi di depan regu tembak. Tapi juga menggegerkan publik Inggris Raya, kampung halamannya. Vonis maksimal itu di luar perkiraan.

Tak tanggung-tanggung, Menteri Luar Negeri Inggris, Hugo Swire, langsung memberi tanggapan. Di hadapan parlemen Selasa sore, ia mengatakan, masih ada dua kesempatan hukum bagi Sandiford: banding dan kasasi. Juga ada potensi grasi dari Presiden RI.

"Kami telah mendapat informasi bahwa Lindsay Sandiford menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia. Kami keberatan dengan hukuman mati dan akan memberikan bantuan konsuler kepada Lindsay dan keluarganya selama masa sulit ini, "kata Swire, seperti dimuat Bellingham Herald.

Sandiford ditangkap Mei 2012 lalu di bandara, sesaat setelah ia turun dari pesawat yang membawanya dari Bangkok, Thailand. Sekitar 4,7 kilogram kokain bernilai US$ 2,5 juta ditemukan disembunyikan di tasnya.

Ia mengklaim terpaksa jadi kaki tangan bandar narkoba karena khawatir. Sebab, anaknya berada di bawah ancaman sindikat barang haram. Hukuman Sandiford jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menginginkan terdakwa divonis 15 tahun bui dan dan denda Rp 2 miliar.

Majelis hakim menjatuhi vonis mati dengan pertimbangan terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mau mengetahui dampak yang ditimbulkan, jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda di Pulau Dewata.

No comments:

Post a Comment