Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan modus dan tren baru
dalam melakukan pengiriman barang narkotika seperti sabu lewat jasa
pelayanan pos.
"Modus baru ini dilakukan untuk menyiasati pengawasan yang ada di bandara yang sedemikian ketatnya, sehingga oknum mulai mencari celah lain yang lebih tepat. Tren ini sudah terjadi dalam kurun dua tahun terakhir ini, seperti 1 kasus pada 2011 dan 2 kasus di tahun 2012 ini," ujar Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Jakarta Hatta Wardana di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta.
Wardana menjelaskan, akan ada pengawasan melalui kantor bea cukai yang ada di PT Pos Indonesia. "Upaya tersebut akan kami tingkatkan kualitas sumber daya manusia dari pegawai posnya dan juga memberikan alat pemindai seperti ion scan," ujarnya.
DJBC sudah mempunyai daftar negara yang termasuk high risk penyelundupan narkotika yaitu Thailand, Iran, Belanda, India, dan Malaysia. Dengan adanya kejadian seperti itu, maka pengawasan barang melalui jalur pos dari negara tersebut akan diperketat secara terus menerus.
Di tanggal 28 Desember 2012 sekitar pukul 10.30, petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan pertugas Subdit Narkotika Direktorat P2 DJBC melakukan pemeriksaan dan menemukan pengiriman narkotika jenis sabu dari India. Untuk modus pengirimannya sendiri dimasukan dalam 2 set aksesoris meja kantor.
Dengan adanya pemeriksaan, maka ditemukan seberat 1 kilogram sabu dengan potensi senilai Rp 2 miliar.
"Jadi jika sabu itu beredar di dalam negeri berpotensi merusak moral anak bangsa dengan asumsi pergramnya, jika dikonsumsi akan merugikan 4 ribu nyawa," jelasnya.
Namun, sampai saat ini tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik dari BNN yaitu saudara AN. Untuk tersangka akan diberikan ancaman hukuman mati.
"Modus baru ini dilakukan untuk menyiasati pengawasan yang ada di bandara yang sedemikian ketatnya, sehingga oknum mulai mencari celah lain yang lebih tepat. Tren ini sudah terjadi dalam kurun dua tahun terakhir ini, seperti 1 kasus pada 2011 dan 2 kasus di tahun 2012 ini," ujar Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Jakarta Hatta Wardana di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta.
Wardana menjelaskan, akan ada pengawasan melalui kantor bea cukai yang ada di PT Pos Indonesia. "Upaya tersebut akan kami tingkatkan kualitas sumber daya manusia dari pegawai posnya dan juga memberikan alat pemindai seperti ion scan," ujarnya.
DJBC sudah mempunyai daftar negara yang termasuk high risk penyelundupan narkotika yaitu Thailand, Iran, Belanda, India, dan Malaysia. Dengan adanya kejadian seperti itu, maka pengawasan barang melalui jalur pos dari negara tersebut akan diperketat secara terus menerus.
Di tanggal 28 Desember 2012 sekitar pukul 10.30, petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan pertugas Subdit Narkotika Direktorat P2 DJBC melakukan pemeriksaan dan menemukan pengiriman narkotika jenis sabu dari India. Untuk modus pengirimannya sendiri dimasukan dalam 2 set aksesoris meja kantor.
Dengan adanya pemeriksaan, maka ditemukan seberat 1 kilogram sabu dengan potensi senilai Rp 2 miliar.
"Jadi jika sabu itu beredar di dalam negeri berpotensi merusak moral anak bangsa dengan asumsi pergramnya, jika dikonsumsi akan merugikan 4 ribu nyawa," jelasnya.
Namun, sampai saat ini tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik dari BNN yaitu saudara AN. Untuk tersangka akan diberikan ancaman hukuman mati.
No comments:
Post a Comment