Resah dan gelisah menjelang sidang pembacaan vonis, mungkin hal itulah
yang dirasakan mantan Bupati Buol Amran Batalipu di Pengadilan Tipikor,
Jakarta. Amran yang menjadi terdakwa kasus suap hak guna usaha lahan
kelapa sawit itu didakwa menerima suap dari pengusaha Hartati Murdaya
dan 2 petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP).
Amran beserta keluarga menyempatkan diri
menunaikan salat zuhur bersama di musala lantai 2 Gedung Pengadilan
Tipikor dekat dengan ruang sidang. Usai melaksanakan salat, Amran
menemui para wartawan yang akan meliput persidangannya.
"Nanti setelah selesai putusan ya, pasti saya akan bicara," ujarnya singkat yang disambut dengan kilatan cahaya foto dan kamera televisi media.
Pihak keluarga juga meminta wartawan agar Amran diberikan waktu sejenak sebelum menjalani persidangan. Usai menemui wartawan, Amran membuka jendela lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor dan memandang keluar. Ia pun sempat menarik nafas panjang.
"Nanti setelah selesai putusan ya, pasti saya akan bicara," ujarnya singkat yang disambut dengan kilatan cahaya foto dan kamera televisi media.
Pihak keluarga juga meminta wartawan agar Amran diberikan waktu sejenak sebelum menjalani persidangan. Usai menemui wartawan, Amran membuka jendela lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor dan memandang keluar. Ia pun sempat menarik nafas panjang.
No comments:
Post a Comment