Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta urung melakukan
eksekusi hukuman mati terhadap 18 kerpidana kasus narkoba dan terorisme.
Padahal Mahakamah Agung telah memberikan putusan berkekuatan hukum
tetap atau in kracht.
Kepala Kejati DKI Jakarta Didiek Darmanto mengakui eksekusi itu urung dilakukan karena 18 terpidana mati masih mengupayakan upaya hukum luar biasa. Padahal proses administrasi sudah memasuki tahap final.
"Kami masih menunggu putusan grasi dan PK (Peninjauan Kembali)," ucap Didik di Kantornya Kejati DKI Jakarta.
Selain itu, Didik beralasan eksekusi belum dapat dilakukan karena 7 terpidana mati yang merupakan warga negara asing itu masih mengajukan permohonan pendampingan dari perwakilan negara yang bersangkutan. Sehingga proses eksekusi menjadi terhambat.
"Kebanyakan terpidana mati itu tak mengajukan permohonan tertulis dan hanya secara lisan saja bahwa ingin mengajukan PK," ujarnya.
Olehnya dia berharap ada jalan tengah dari Mahkamah Agung agar mengeluarkan fatwa batas waktu pengajuan PK setelah pernyataan berapa lama. "Koordinasi yang kami laksanakan hukum dan HAM kepada MA untuk segera mendapatkan keputusan untuk segera eksekusi," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati atas 12 perkara. Seluruh perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati oleh jaksa yakni perkara narkoba. Kemudian tuntutan seumur hidup ada 13 perkara, ini bervariatif yaitu narkotika sebanyak 12 perkara, sementara 1 perkara adalah pembunuhan berencana.
Kepala Kejati DKI Jakarta Didiek Darmanto mengakui eksekusi itu urung dilakukan karena 18 terpidana mati masih mengupayakan upaya hukum luar biasa. Padahal proses administrasi sudah memasuki tahap final.
"Kami masih menunggu putusan grasi dan PK (Peninjauan Kembali)," ucap Didik di Kantornya Kejati DKI Jakarta.
Selain itu, Didik beralasan eksekusi belum dapat dilakukan karena 7 terpidana mati yang merupakan warga negara asing itu masih mengajukan permohonan pendampingan dari perwakilan negara yang bersangkutan. Sehingga proses eksekusi menjadi terhambat.
"Kebanyakan terpidana mati itu tak mengajukan permohonan tertulis dan hanya secara lisan saja bahwa ingin mengajukan PK," ujarnya.
Olehnya dia berharap ada jalan tengah dari Mahkamah Agung agar mengeluarkan fatwa batas waktu pengajuan PK setelah pernyataan berapa lama. "Koordinasi yang kami laksanakan hukum dan HAM kepada MA untuk segera mendapatkan keputusan untuk segera eksekusi," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati atas 12 perkara. Seluruh perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati oleh jaksa yakni perkara narkoba. Kemudian tuntutan seumur hidup ada 13 perkara, ini bervariatif yaitu narkotika sebanyak 12 perkara, sementara 1 perkara adalah pembunuhan berencana.
No comments:
Post a Comment