Monday, April 15, 2013

[batavia-news] Hindari dosa, sebelum disetubuhi, anggota DPRD nikahi 9 gadis

 

Kenali calon wakil rakyat Anda sebelum memilih. Calon Legislatif yang pernah terpilih dan kinerjanya model gini, bagusan gak usah diajuin lagi oleh Parpolnya atau Parpol manapun. 



Hindari dosa, sebelum disetubuhi, anggota DPRD nikahi 9 gadis

Reporter : Moch. Andriansyah
Senin, 15 April 2013 17:31:07



Anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya, karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia dibekuk polisi saat melakukan hubungan intim di Hotel Pitstop Jalan Semut Baru No 48-50, Surabaya.
Penangkapan M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), warga Jalan Orboh, Desa Samaran, Kec Tambelangan, Sampang, Madura itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/273/A/IV/2012/Jatim/Restabes Surabaya, tertanggal 8 April 2013.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Ihsan yang tercatat sebagai anggota DPRD Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melakukan hubungan intim dengan gadis di bawah umur di Hotel Pitstop.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dua orang gadis yang masih di bawah umur," terang Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu M Solikin Ferri, Senin (15/4).
Uniknya, dalam kasus persetubuhan oleh anggota dewan dari Kabupaten Sampang itu, sebelum melakukan persetubuhan dengan korban-korbannya, dia selalu menikahinya secara siri, dengan dalih agar hubungan layaknya suami istri tersebut halal dan tidak berdosa.
"Usai melakukan hubungan suami istri itu, tersangka memberi uang Rp 2 juta kepada korbannya," sahut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib.
Hilaman juga mengungkap, kalau persetubuhan yang dilakukan tersangka Ihsan itu, sudah yang kali kesembilan dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang. "Tiga di antaranya masih di bawah umur dan masih sekolah. Umur ketiganya masih 16 tahun," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar Guest Bill Hotel Pitstop, uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit handphone merk Nokia, satu unit BlackBerry Dakota, dan satu unit mobil Honda Oddysey.
Sesuai dengan Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.
[mtf]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment