Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal Mandek
Kamis, 11 April 2013
Hidayatullah.com--Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR RI masih terjadi tarik ulur. Ada beberapa poin krusial yang membuat RUU ini jalan di tempat. Salah satunya soal siapa yang berwenang menjadi operator sertifikasi halal.
"Belum berkembang. Masih fokus membahas siapa lembaga yang berwenang mengurusi sertifikasi halal," kata Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/04/2013) siang.
Kata Nasir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkeinginan diberikan mandat oleh pemerintah sebagai lembaga yang mengurusi sertifikasi halal. Tetapi ada pihak yang menginginkan pemerintah membuat lembaga atau badan baru.
Pada prinsipnya, jelas Nasir, pemerintah setuju jika MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal.
"Namun, yang jadi persoalan MUI itu kan ormas. Sementara masalah halal itu adalah tanggung jawab pemerintah," jelas politisi asal Aceh ini.
Penjaminan produk halal ini, lanjut Nasir, memerlukan dana yang tidak sedikit. Sehingga, tidak mungkin urusan ini dilakukan oleh ormas yang memiliki keterbatasan dana. Jika pun MUI ditetapkan sebagai pelaksana urusan halal, maka harus ada regulasi terkait aliran dana.
"Bisa saja MUI ditetapkan sebagai operator, tetapi harus dibuat regulasi soal aliran dana dari pemerintah ke MUI yang digunakan untuk keperluan sertifikasi halal. Bagaimana pun MUI itu kan ormas," demikian Nasir *
Rep: Ibnu SyafaatRed: Cholis Akbar
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment