Saturday, April 20, 2013

[media-jabar] Pernyataan Sikap WALHI Jabar pada Hari Bumi 22 April 2013

 

PERNYATAAN SIKAP

Tanah dan Air Rusak dan Teracuni, Keselamatan Rakyat Terancam…!

 

Sangat memprihatinkan ketika setiap tanggal 22 April diperingati sebagai hari bumi, namun pengrusakan bumi, air, udara dan hutan terus berlangsung secara sistemastis, masif dan cepat setiap detik. Bumi sebagai tempat mahluk hidup tumbuh dan berkembang tidak lagi menjadi tempat yang selayaknya mahluk hidup tumbuh. Begitu pun terjadi di Tatar Parahyangan Jawa Barat, kita tidak bisa memungkiri realitas pengrusakan bumi, alam Jawa Barat terus berlangsung. Walhi Jawa Barat memandang bahwa aktor utama perusak lingkungan hidup adalah pengusaha dan pemerintahan.

Kenyataan pengrusakan yang nyata dan semakin kronis terjadi di Bumi Jawa Barat diantaranya pembuangan limbah pabrik terus menerus secara sembarangan ke sumber-sumber air, mata air, sungai, embung yang semestinya dijadikan sumber kehidupan. Penambangan mineral terus menerus tanpa henti di kawasan pesisir, pantai, hutan dan kawasan geologi karst yang menimbulkan pencemaran, alih fungsi lahan di kawasan resapan dan lindung menjadi lahan industri, sarana wisata dan pemukiman mewah skala besar dan pengrusakan dan penghancuran bumi lainnya di Jawa Barat.

Dampak dari pengrusakan dan penghancuran alam yang dilegalisasi aturan dan dilegitimasi para kepala daerah dan parlemen bukan hanya semakin banyaknya sengketa lingkungan hidup bermunculan namun sudah berbuah kriminalisasi, pengadilan dan penjara serta bencana ekologis seperti banjir, kekurangan air, kekeringan, pencemaran dll yang terus mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat/warga Jawa Barat. Walhi Jawa Barat mencatat selama tahun 2013 sudah sekitar 35 Orang warga meninggal akibat longsor dan banjir di Bandung Barat, Sukabumi, Bogor, Tasikmalaya dan Garut. Selain itu, dampak bencana juga telah mengancam kehidupan warga secara sosial dan ekonomi.

Dari pemeriksaan Walhi Jawa Barat, aktivitas pertambangan berkontribusi besar dalam pengrusakan ekosistmen baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan di Bumi Jawa Barat. Perhitungan kasar Walhi Jawa Barat, selama kurun waktu lima tahun, sejak tahun 2007 hingga tahun 2011, total produksi tambang mineral perak, emas, galena, pasir besi, karst dan pasir sudah mencapai 8,5 Juta Ton dengan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 1,58 Trilyun. Artinya biaya pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp 231, 56 milyar setiap tahun. Pertambangan panas bumi juga berdampak pada rusaknya ekosistem hutan. Selain itu, selama lima tahun hingga tahun 2011, eksploitasi air bawah tanah mencapai 4,39 Juta meter kubik dengan nilai kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 84,3 milyar atau setiap tahun mencapai Rp 16,9 milyar. Belum lagi, kerusakan lingkungan akibat pencemaran tanah dan air limbah industri yang mencemari sawah dan ladang, dan air yang belum terhitung dan produksi sampah yang rata-rata mencapai 500 ton/hari di kabupaten/kota di Jawa Barat.

Celakanya, anggaran nasional dan daerah untuk pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup sangat kecil dibandingkan nilai kerugian lingkungan hidup itu sendiri. Di Jawa Barat, anggaran lingkungan hidup untuk hanya 1% dari total APBD dan rerata di tiap kabupaten/kota hanya 2% dari total APBD. Besaran ini, tidak sebanding dengan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan dan keuntungan ekonomi oleh para pengusaha dan pemerintah. Ke depan, ancaman dan krisis pengrusakan lingkungan hidup akan semakin memburuk seiring dengan produksi kebijakan negara di level pemerintah dan pemerintah daerah yang semakin masif seperti Projek MP3EI di Jawa Barat, RTRW Jawa Barat, RTRW Kabupaten/kota dan kebijakan sektoral lainnya. Pemerintah dan Parlemen Daerah pun tidak memiliki keberpihakan pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tiap kabupaten/kota di Jawa Barat

Memandang situasi krisis dan ancaman krisis di Jawa Barat ke depan yang akan semakin memburuk, maka  dalam momentum hari Bumi 2013, Walhi Jawa Barat menyatakan sikap :

  1. Mendesak negara mengarusutamkan kepentingan lingkungan hidup dalam praksis pembangunan dan tata kelola sumber daya alam
  2. Mendesak pemerintah dan pengusaha memulihkan kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan dan menghukum perusahaan-perusahaan dan perusahaan illegal yang merusak dan mencemari tanah, air, dan udara dan melanggar tata ruang
  3. Menggugat Pemerintah Daerah yang gagal menjalankan mandat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak memilih kandidat Kepala Daerah dan Kandidat Anggota Parlemen Nasional dan Daerah 2014 yang tidak memiliki komitmen pada perlindungan lingkungan hidup
  5. Mengajak masyarakat memasifkan partisipasi dalam memulihkan dan memperbaiki lingkungan hidup di Jawa Barat.

Bandung, Minggu, 21 April 2013

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat

 

TTD

Dadan Ramdan

                                              Kontak 082116759688

--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 **********************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 ***********************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment