Kamis, 18 April 2013 | 16:28 WIB
NASIONAL
Cabuli 7 Remaja, Ibu dari Bengkulu Diancam 15 Tahun Bui
Penyidik akan melakukan tes kejiwaan, karena tidak ada bukti visum.
ddd
Kamis, 18 April 2013, 00:03 Eko Priliawito, Siti Ruqoyah
(Edi Gustan| Mataram)
VIVAnews - Emayartini alias May (38), masih berada di Polres Bengkulu Kota untuk menjalani pemeriksaan karena diduga telah mencabuli tujuh remaja di bawah umur. Motif sementara, pelaku melakukan ini karena sudah tidak bersetubuh dengan suaminya selama lima tahun.
Melihat perbuatan May yang tidak wajar ini, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadapnya. Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi.
"Iya, untuk tes itu sedang kami jadwalkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Pol. Dwi Citra Akbar kepada VIVAnews.
Sejauh ini, kata Akbar baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian terkait perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang akan melapor.
Polisi menjerat May dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani secara musyawarah antara keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh adat dan tokoh agama. Namun, banyak warga--terutama keluarga korban--menolak upaya damai. Sebagian besar warga bahkan berusaha menghajar May.
"Mau cuci kampung dan diusir, tapi polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres dan kami jemput suaminya. Jadi belum ada upaya damai karena belum ada hitam di atas putih. Namun kasus ini sudah dilaporkan dan kami lakukan upaya penahanan," katanya.
Pencabulan oleh May sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya karena merasa sakit pada kelaminnya.
Pada Senin, 15 April 2013, salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan tahun. Bahkan, ada yang masih berusia 14 dan 15 tahun
Melihat perbuatan May yang tidak wajar ini, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadapnya. Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi.
"Iya, untuk tes itu sedang kami jadwalkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Pol. Dwi Citra Akbar kepada VIVAnews.
Sejauh ini, kata Akbar baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian terkait perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang akan melapor.
Polisi menjerat May dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani secara musyawarah antara keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh adat dan tokoh agama. Namun, banyak warga--terutama keluarga korban--menolak upaya damai. Sebagian besar warga bahkan berusaha menghajar May.
"Mau cuci kampung dan diusir, tapi polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres dan kami jemput suaminya. Jadi belum ada upaya damai karena belum ada hitam di atas putih. Namun kasus ini sudah dilaporkan dan kami lakukan upaya penahanan," katanya.
Pencabulan oleh May sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya karena merasa sakit pada kelaminnya.
Pada Senin, 15 April 2013, salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan tahun. Bahkan, ada yang masih berusia 14 dan 15 tahun
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment