Wednesday, March 26, 2014

[batavia-news] Menkopolhukam: Pemerintah Keberatan Untuk Bayar Diyat Satinah

 

 

Menkopolhukam: Pemerintah Keberatan Untuk Bayar Diyat Satinah

JAKARTA, (PRLM).-Pemerintah keberatan untuk membayarkan diyat sebesar Rp 25 miliar untuk membebaskan Satinah, TKI asal Semarang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Pemerintah masih mencoba melakukan pendekatan dengan keluarga korban agar mau memberi pengampunan kepada Satinah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah sudah melakukan advokasi kepada Satinah sejak divonis hukuman mati di Saudi karena membunuh dan mencuri majikannya.

Dalam proses advokasi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berkirim surat dengan Raja Arab Saudi. Tetapi menurut hukum di sana, pengampunan Raja tidak bisa membebaskan seseorang kecuali mendapat pengampunan dari keluarga korban dengan membayarkan diyat atau denda.

"Syaratnya diyat, angkanya tidak masuk akal. Aturan konvensionalnya membayar 100 ekor unta. Tetapi dari tahun ke tahun sudah menjadi komoditas yang tidak sehat, ada nuansa ketidakadilan," kata Djoko kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/3/2014).

Pengadilan Arab Saudi menyatakan Satinah bersalah atas pembunuhan majikannya bernama Nura Al Gharib di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Ia juga dinyatakan bersalah atas pencurian uang sebesar 37.970 riyal.

Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Gaseem sejak 2009. Pada 2010 ia divonis hukuman mati. Tetapi eksekusinya yang seharusnya dilakukan pada Agustus 2011, ditunda sampai tiga kali, yaitu pada Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.

Satinah bisa dibebeaskan asal membayar diyat sebesar 10 juta riyal. Permintaan itu kemudian turun menjadi 7 juta riyal. Menurut Djoko, nilai Diyat yang diminta keluarga korban mencapai Rp 25 miliar. Diyat itu menjadi tanggung jawab keluarga pelaku. Tetapi dengan angka sebesar itu tentu saja keluarga Satinah tidak sanggup.

Sementara jika itu dibebankan kepada pemerintah, pemerintah tidak bisa langsung mengabulkan. Salah stau pertimbangannya, pemerintah khawatir justru akan menimbulkan ketidakadilan baru. "Kalau mengeluarkan uang segitu, bagaimana dengan pelaku kejahatan di dalam negeri?" ujar Djoko.

Sebelumnya, pemerintah pernah membebaskan Darsem, TKI yang juga terancam hukuman pancung. Diyat yang diminta dibayarkan pemerintah. Darsem sendiri mendapatkan banyak uang dari hasil penggalangan dana masyarakat. "Akhrnya dibelikan untuk yang tidak-tidak," kata Djoko.

Hal-hal itulah yang membuat pemerintah tidak bisa langsung membayarkan diyat. Tetapi Djoko menyangkal jika pemerintah tidak melindungi TKI. "Jangan melihat dari perlindungan TKI, pendampingan sudah maksimal. Lihatlah secara adil. Publik juga harus diberikan pemahaman," ucap Djoko.

Ia mengatakan, upaya pemerintah melalui lobi-lobi kepada pemerintah Arab sejauh ini hanya mengahsilkan penangguhan eksekusi terhadap Satinah. Ia seharusnya dieksekusi pada 2012 namun bisa ditunda sampai sekitar April 2014.

Meski demikian, sebelum eksekusi itu dilaksanakan pemerintah masih terus melakukan upaya-upaya yang bisa meringankan Satinah. Salah satu caranya ialah melakukan komunikasi dengan keluarga korban. (A-170/A-89)***

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment