Tuesday, March 25, 2014

[batavia-news] Wamenlu: Pencabutan Moratorium TKI di Saudi Masih Perlu Dikaji

 

res :  Petinggi-petinggi agama dan negara neo-Mojopahit  butuh fulus,  silahkan bantu dengan menjadi TKI di Arab Saudia. 
 
 
 

Wamenlu: Pencabutan Moratorium TKI di Saudi Masih Perlu Dikaji

Apakah Saudi punya komitmen yang sama, itu harus dilihat lagi.

ddd
Senin, 24 Maret 2014, 23:34 Umi Kalsum, Santi Dewi
TKI overstay di Arab Saudi
TKI overstay di Arab Saudi (KJRI Jeddah)
VIVAnews - Wakil Menteri Luar Negeri Wardana mengatakan, kendati pemerintah Arab Saudi dengan RI telah meneken kesepakatan soal penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di negeri minyak itu pada 19 Februari 2014 lalu, tidak serta merta moratorium pengiriman TKI akan dicabut.
 
Menurut Wardana, kesepakatan itu masih perlu dievaluasi oleh beberapa institusi seperti Kementerian Luar Negeri, Kemenakertrans dan BNP2TKI.
 
Wardana yang ditemui media di Gedung Kemenlu pada Senin, 24 Maret 2014 mengatakan dengan adanya kesepakatan itu, TKI yang bekerja di Saudi akan dilindungi.
 
"Setelah tercapai kesepakatan, tentunya langkah itu tidak langsung diikuti dengan pencabutan moratorium. Kami masih terus mengkaji secara mendalam, apakah Saudi juga memiliki komitmen yang sama," kata Wardana.
 
Dia menambahkan, kendati perjanjian serupa juga diteken antara Arab Saudi dengan Filipina, namun dia berani menjamin, MoU yang disepakati dengan RI sifatnya lebih kuat. "Elemen-elemen perlindungan terlihat sangat menonjol,"  imbuh Wardana.
 
Menurut Dubes baru RI untuk Saudi, Abdurrahman Mohammad Fachir, yang secara khusus diwawancarai VIVAnews pada 10 Maret 2014 lalu, menyatakan dalam perjanjian baru itu, tercantum satu poin penting yakni mandatory consullar notification (MCN). Artinya, WNI mana pun yang tinggal di Saudi dan bermasalah,  harus segera dikomunikasikan kepada perwakilan RI di sana.
 
"Dengan RI, aspek perlindungan telah tercantum di dalam kesepakatan dengan Saudi tadi," ungkap Fachir.
 
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di ibukota Riyadh. "Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Dengan mengantongi perjanjian perlindungan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, TKI kita dapat bekerja kembali di Arab Saudi," kata Muhaimin.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment