res : Siapa yang suci murni di kalangan rezim neo-Mojopahit?
Wirajuda Disebut Terima Uang Korupsi
Kamis, 27 Maret 2014
MI/ROMMY PUJIANTO
MANTAN Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat terancam pidana kurungan 20 tahun penjara. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, ia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibatnya negara dirugikan Rp11,091 miliar.
''Terdakwa menggunakan sebagian dana itu untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, serta penggunaan sebagian dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp4,57 miliar, pada saat menyelenggarakan 12 konferensi/ sidang internasional di Kemenlu pada kurun 2004-2005,'' jelas jaksa Kadek membacakan surat dakwaan, kemarin.
Dalam dakwaannya, jaksa ju ga menyebutkan mantan duta besar untuk Amerika Serikat itu melakukan perbuatannya bersama-sama Kabiro Keuangan Kemenlu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana.
Dari uang Rp4,57 miliar, lanjut jaksa, Sudjadnan mengantongi Rp300 juta, ke Warsita Rp15 juta, I Gusti Puti Rp165 juta, ke Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp165 juta, dan Sekretariat Jenderal Rp110 juta.
''Selain itu, ada aliran dana kepada mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta. Kala itu, ia masih menjabat menlu,'' tambah Kadek.
Jaksa menambahkan, dari 12 kegiatan itu, sebetulnya kerugian negara Rp12,744 miliar. Namun, sebesar Rp1,653 miliar sudah dikembalikan kepada negara.
Jaksa menjerat terdak wa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, atau me langgar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pa sal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sudjadnan dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (3/4) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
''Terdakwa menggunakan sebagian dana itu untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, serta penggunaan sebagian dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp4,57 miliar, pada saat menyelenggarakan 12 konferensi/ sidang internasional di Kemenlu pada kurun 2004-2005,'' jelas jaksa Kadek membacakan surat dakwaan, kemarin.
Dalam dakwaannya, jaksa ju ga menyebutkan mantan duta besar untuk Amerika Serikat itu melakukan perbuatannya bersama-sama Kabiro Keuangan Kemenlu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana.
Dari uang Rp4,57 miliar, lanjut jaksa, Sudjadnan mengantongi Rp300 juta, ke Warsita Rp15 juta, I Gusti Puti Rp165 juta, ke Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp165 juta, dan Sekretariat Jenderal Rp110 juta.
''Selain itu, ada aliran dana kepada mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta. Kala itu, ia masih menjabat menlu,'' tambah Kadek.
Jaksa menambahkan, dari 12 kegiatan itu, sebetulnya kerugian negara Rp12,744 miliar. Namun, sebesar Rp1,653 miliar sudah dikembalikan kepada negara.
Jaksa menjerat terdak wa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, atau me langgar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pa sal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sudjadnan dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (3/4) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment