Saturday, April 27, 2013

[batavia-news] 36 Juta Anak Tidak Punya Akta Kelahiran

 

Ref: Mungkin orangtua tidak tahu pentingnya akte kelahiran, karena orang tua juga dulunya tidak punya disebabkan misalnya tidak bisa membaca dan menulis, tak punya duit dan khawatir kalau disuruh membayar oleh lurah,  lalai mendaftarkan etc.  Kalau 36 juta anak tidak mempunyai akte kelaharian kemungkinan dimarginalisadikan oleh birokrasi penguasa bisa mundah terjadi dan mudah pula terikat pada cengkraman rantai kemiskinan abadi.
 
 
 
36 Juta Anak Tidak Punya Akta Kelahiran
Saiful Rizal | Sabtu, 27 April 2013 - 12:07:09 WIB
: 39

Pengesahan melalui pengadilan membuat kepengurusan akta pengadilan menjadi berbiaya tinggi.

JAKARTA – Saat ini, sekitar 36 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Padahal, akta kelahiran sangat penting bagi mereka karena berbagai urusan akan berkaitan dengan akta kelahiran. Apalagi, jika Nomor Identitas Tunggal atau Single Identity Number (SIN) diberlakukan.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2010 Badan Pusat Statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa dari total 81,4 juta anak usia 0-17 tahun tidak memiliki akta kelahiran. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, anak-anak itu akan mengalami berbagai kesulitan saat dewasa.

"Ini masalah besar, anak-anak itu akan mendapatkan berbagai kesulitan saat mereka besar, misalnya saat masuk kerja atau saat melamar kerja," kata penasihat Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Hamid Awaludin di Jakarta, Jumat (26/4).

Oleh karena itu, IKI akan mendorong agar semua anak Indonesia dapat memiliki akta kelahiran. Namun, persoalannya, saat ini pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu setahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Hal itu diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Pengadilan-pengadilan negeri di Indonesia memasang biaya berbeda untuk penetapan akta kelahiran. Pengesahan akta itu masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya berbeda-beda di pengadilan negeri, ada yang Rp 100.000 ada juga yang Rp 300.000," ujar Hamid yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

IKI juga mendukung judicial review yang dilakukan seorang anggota DPRD Jawa Timur, Sholeh Hayat untuk menghapus Pasal 32 Ayat (2) UU 23 Tahun 2006 tersebut. Selain itu, IKI juga prihatin karena berlakunya stelsel aktif bagi penduduk dalam pemilikan akta kelahiran.

Aturan ini jelas menyulitkan warga, khususnya yang tinggal di daerah terpencil. Mereka harus bersusah payah datang ke ibu kota kabupaten atau kotamadya, guna mendapatkan penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri.

"Ini memberatkan masyarakat, negara seharusnya membuat terobosan untuk masalah itu. Bukankah sudah ada kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW yang bisa menjangkau setiap warga untuk pelayanan kependudukan?" ujarnya.

Ketua Umum IKI, Slamet Effendi menambahkan, sebagian orang tua kesulitan mengurus akta kelahiran karena biaya dan proses admintrasinya yang panjang. Akibatnya sebanyak 44,09 persen anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran," katanya.

Dia menegaskan, akta kelahiran merupakan hak dan perlindungan untuk anak Indonesia. Oleh karena itu, biaya pembuatannya seharusnya tidak tinggi. Selain itu, proses pembuatannya harus dipermudah.

Sumber : Sinar Harapan
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment