(dok/SH)
Demikian salah satu kesimpulan dari Temu Nasional Hutan Kemasyarakatan yang berakhir Kamis (25/4) di Jakarta. "Menteri Kehutanan melakukan mala-administrasi karena lalai memberikan layanan bagi masyarakat," kata wakil ketua Ombudsman, Azlaini Agus.
Dia menjelaskan, kelalaian tersebut karena di peraturan jelas disebutkan bahwa dalam mengurus perizinan membutuhkan waktu 60 hari, tetapi pada kenyataannya lebih dari tiga tahun. "Akibatnya kini banyak usulan hutan kemasyarakatan dan hutan desa yang menumpuk di Kementerian Kehutanan tanpa ada kepastian yang jelas," katanya.
Ini berbeda 180 derajat dengan perizinan yang diajukan pengusaha pertambangan, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Untuk ketiga jenis izin itu, Kemenhut sangat mudah mengeluarkannya.
"Bisa dimengerti kalau kemudian segenap masyarakat yang mengajukan hutan kemasyarakatan dan hutan desa merasa kecewa dan seperti dianaktirikan, setidaknya kalau dibandingkan dengan para pengusaha HPH, HTI dan pertambangan," urai Azlani.
Mala-administrasi perizinan yang dilakukan Menteri Kehutanan selama ini belum mendapat perhatian dari banyak kalangan. Berdasarkan catatan yang ada di kantor Ombusdman pusat, tidak satu pun pengaduan kasus-kasus pertanahan dan kehutanan terkait dengan kemandegan-kemandegan perizinan hutan kemasyarakatan dan hutan desa.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan terjadi peningkatan dari jumlah hutan yang diberikan pengelolaannya kepada masyarakat. Tercatat pada 2010, sejumlah 50.000 ha telah diresmikan menjadi hutan desa. Nilai tersebut meningkat pada 2011 menjadi 750.000 ha.
Namun Menhut mengingatkan kepada semua pihak agar para penggiat lingkungan juga turut mengawal perjalanan terhadap pengakuan tersebut. Pasalnya bisa saja dalam pelaksanaan, terdapat ketidakharmonisan dengan tujuan diakuinya hutan tersebut menjadi hutan desa.
Hutan kemasyarakatan dan hutan desa adalah program yang diandalkan Kemenhut untuk mengatasi persoalan kemiskinan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
Melalui program ini, masyarakat miskin yang tersebar di segenap pelosok Nusantara mendapat kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya hutan yang ada di sekitarnya selama 35 tahun dan bisa diperpanjang.
Sampai dengan tahun 2014 setidaknya Kemenhut telah menargetkan akan membangun hutan kemasyarakatan dan hutan desa seluas 2,5 juta ha. Sayangnya hingga 2013, realisasinya tergolong sangat rendah, hanya kira-kira 12 persen.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment